BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Konflik ketenagakerjaan di PT Namasindo Plas, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, kian memanas. Ratusan pekerja menuding perusahaan diduga telah menggelapkan iuran BPJS sekaligus menunggak pembayaran upah selama berbulan-bulan, hingga memicu aksi berkelanjutan sejak Oktober 2025.
Perwakilan serikat pekerja FSPMI Bandung Barat menyebut, persoalan bermula sejak Agustus 2025, ketika para pekerja tidak lagi menerima upah dan tidak mendapatkan kejelasan status hubungan kerja, termasuk kepastian kompensasi jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Walaupun tidak dipekerjakan, upah tetap wajib dibayarkan. Faktanya, upah tidak dibayar dan status pekerja digantung tanpa kejelasan,” ujar Dede Rahmat Ketua PC FSPMI, Rabu (14/1/2026).
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran serius di kalangan pekerja. Mereka khawatir hak-haknya lenyap jika aset perusahaan lebih dulu ditarik kurator, sebagaimana terjadi pada sejumlah kasus ketenagakerjaan sebelumnya.
“Ketika buruh menggugat ke pengadilan, sering kali aset perusahaan sudah habis. Itu pengalaman pahit yang jadi pelajaran bagi kami,” katanya.
Atas dasar itu, buruh mendirikan tenda perjuangan di dalam area perusahaan sebagai bentuk perlindungan terakhir atas hak normatif mereka.
Ironisnya, pada November 2025, perusahaan sebenarnya telah menandatangani Perjanjian Bersama (PB) yang disaksikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bandung Barat dan pejabat dinas terkait. Dalam perjanjian tersebut, PT Namasindo Plas berkomitmen membayar upah 261 anggota FSPMI dari Agustus hingga November 2025 dengan nilai mencapai Rp2,4 miliar.
Namun hingga kini, buruh menilai seluruh kesepakatan tersebut diingkari. Perusahaan justru menerbitkan surat PHK sepihak tanpa melibatkan serikat pekerja. Di sisi lain, sejumlah pekerja di luar serikat dipanggil kembali untuk bekerja sejak pekan lalu.
Buruh bahkan mengaku mendapat tawaran bekerja dengan syarat keluar dari keanggotaan serikat pekerja, yang memunculkan dugaan union busting atau pemberangusan serikat pekerja.
“Kami menduga ini bukan soal perusahaan merugi, tapi upaya sistematis menghilangkan serikat pekerja,” tegasnya.
Situasi semakin memanas ketika manajemen perusahaan mengeluarkan surat perintah pembongkaran tenda perjuangan dengan tenggat waktu 1×24 jam, disertai ancaman pembongkaran sepihak.
“Upah dan hak kami belum dibayar, tapi tenda perjuangan justru diminta dibongkar. Ini bentuk arogansi,” ujarnya.
Persoalan paling krusial, lanjut buruh, adalah dugaan penggelapan iuran BPJS. Berdasarkan keterangan serikat pekerja, sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025, iuran BPJS tetap dipotong dari gaji pekerja dan tercantum dalam slip upah.
Namun hasil penelusuran melalui aplikasi JMO serta konfirmasi langsung ke BPJS menunjukkan bahwa PT Namasindo Plas terakhir menyetor iuran pada November 2024.
“Artinya, uang iuran dipotong dari pekerja, tetapi tidak disetorkan ke BPJS. Ini dugaan penggelapan,” tegasnya.
Meski demikian, serikat pekerja mengaku masih menahan diri untuk tidak langsung melaporkan dugaan tersebut ke ranah pidana. Namun ultimatum keras telah disampaikan.
“Jika tidak ada solusi dan perusahaan tetap memaksakan PHK tanpa kompensasi sesuai undang-undang, maka kami akan menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan dugaan penggelapan dana BPJS. Konsekuensinya sangat berat bagi pengusaha,” pungkasnya. (Fey)

