Kementerian LH Tegas Larang Insinerator Mini, Emisinya Dinilai Lebih Berbahaya dari Tumpukan Sampah

Kementerian LH Tegas Larang Insinerator Mini, Emisinya Dinilai Lebih Berbahaya dari Tumpukan Sampah

BANDUNG, KANALINDONESIA.COM : Kementerian Lingkungan Hidup (LH) secara tegas melarang penggunaan insinerator mini sebagai metode penanganan sampah. Larangan ini dikeluarkan karena teknologi tersebut dinilai menimbulkan dampak serius bagi kesehatan dan lingkungan akibat emisi berbahaya yang dihasilkannya.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pembakaran sampah menggunakan insinerator mini justru berisiko lebih tinggi dibandingkan membiarkan sampah menumpuk apabila tidak dikelola dengan benar.

“Zat hasil pembakaran dari insinerator mini itu beracun dan bersifat persisten. Dampaknya jauh lebih berbahaya daripada penumpukan sampah,” ujar Hanif saat melakukan kunjungan ke Pasar Caringin, Kota Bandung, Jumat (16/1/2026).

Hanif menjelaskan, emisi yang dihasilkan dari pembakaran sampah tersebut dapat bertahan lama di udara dan berpotensi mencemari lingkungan dalam jangka panjang. Bahkan, zat berbahaya itu memiliki waktu tinggal hingga puluhan tahun.

“Zat tersebut bersifat persisten, memiliki waktu tinggal hingga 20 tahun sejak dibakar, dan berdampak langsung pada kanker serta paru-paru. Ini tidak bisa kita tangani dengan apa pun,” tegasnya.

Meski telah dilarang, penggunaan insinerator mini masih ditemukan di sejumlah titik di Kota Bandung, di antaranya kawasan Tamansari, Bandung Kulon, dan Babakan Sari. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan daerah.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan insinerator mini di wilayahnya. Ia menegaskan, pengelolaan sampah di Kota Bandung harus mengikuti ketentuan dan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kami mengikuti arahan dan aturan dari Kementerian LH. Pengawasan dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran yang berdampak pada kesehatan masyarakat,” ujar Farhan.

Larangan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk lebih serius mengembangkan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan, berkelanjutan, dan tidak membahayakan keselamatan warga di masa depan. (Fey)