Jukir Liar Meresahkan, Kadishub Sidoarjo Imbau Masyarakat Tidak Membayar Parkir Ilegal

Editor: IRWAN 20 Jan 2026
Jukir Liar Meresahkan, Kadishub Sidoarjo Imbau Masyarakat Tidak Membayar Parkir Ilegal

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sidoarjo menggelar rapat koordinasi lintas instansi pada Selasa siang untuk menindaklanjuti maraknya juru parkir (jukir) liar yang meresahkan masyarakat. Rapat tersebut melibatkan Satpol PP Sidoarjo, Satreskrim Polresta Sidoarjo, Intelkam Polresta Sidoarjo, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Sidoarjo, Budi Basuki. Dalam arahannya, ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, masih ditemukan sejumlah titik parkir yang belum menjalin kerja sama resmi dengan Dishub.

“Setelah kami kroscek ke lapangan, ditemukan adanya juru parkir liar yang menarik parkir kepada pengendara mobil maupun sepeda motor. Perlu kami tegaskan, jukir tersebut tidak memiliki mandat atau perjanjian kerja sama dengan Dishub,” ujar Budi Basuki, Selasa (20/01/2026).

Budi menjelaskan, saat ini terdapat 208 titik parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di Kabupaten Sidoarjo. Dari jumlah tersebut, sebanyak 43 titik belum bekerja sama dengan Dishub.

“Alasannya bermacam-macam, ada yang dikelola oleh BUMDes, ada campur tangan ketua RW, ada pula yang dikelola karang taruna. Kondisi inilah yang berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan daerah, sehingga kami memerlukan dukungan dari instansi terkait,” jelasnya.

Ia menambahkan, Dishub telah melakukan sosialisasi terkait kewajiban setoran parkir dari jukir resmi. Namun demikian, masih ada pihak-pihak yang menolak untuk mengikuti aturan tersebut.

“Perlu diketahui, sejak 1 Januari 2026, pengelolaan parkir se-Kabupaten Sidoarjo sudah diambil alih oleh Dishub. Artinya, semua aktivitas perparkiran harus berada di bawah pengelolaan resmi pemerintah daerah,” tegasnya.

Saran dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo

Perwakilan Kejari Sidoarjo dalam rapat tersebut menyarankan agar Dishub memperkuat sosialisasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri juru parkir resmi.

“Salah satu butir penting dalam kerja sama parkir resmi adalah adanya tanda pengenal. Kami menyarankan agar Dishub melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, misalnya melalui media sosial, agar masyarakat mengetahui mana jukir resmi dan mana yang tidak,” ujarnya.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih selektif dan tidak serta-merta memberikan pembayaran parkir kepada jukir yang tidak memiliki identitas resmi.

Satpol PP Siap Lakukan Penindakan

Sementara itu, Satpol PP Sidoarjo menyatakan kesiapan untuk melakukan penindakan di lapangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penindakan tentu harus didasari payung hukum yang jelas. Ke depan perlu dibentuk tim atau Satgas melalui SK Bupati agar langkah penegakan di lapangan memiliki dasar hukum yang kuat,” ungkap perwakilan Satpol PP.

Satpol PP juga menegaskan bahwa selain penindakan, pendekatan pembinaan tetap dilakukan agar tidak menimbulkan konflik sosial, sekaligus memastikan seluruh aktivitas parkir benar-benar memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Imbauan kepada Masyarakat

Dishub Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk tidak mau membayar parkir kepada juru parkir yang tidak memiliki tanda pengenal resmi. Apabila menemukan praktik parkir liar, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang.

“Dengan dukungan masyarakat dan sinergi lintas instansi, kami optimistis praktik parkir liar di Sidoarjo dapat ditekan,” pungkas Budi Basuki.

Editor : Irwan