Untuk SDN Pucang 1 hingga 4, Dishub dan tim sepakat melarang berhenti dan parkir di sepanjang Jalan A. Yani di depan sekolah. Sebagai gantinya, disiapkan drop zone dan lahan parkir terpusat di depan SDN Pucang 3. Dari lokasi tersebut, siswa dapat berjalan melalui jalur pedestrian menuju sekolah masing-masing tanpa harus menyeberang jalan.
Kanit Kamsel Sat Lantas Polresta Sidoarjo AKP Afriansyah menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung penuh langkah Dishub dalam penertiban lalu lintas di kawasan tersebut. Penertiban akan dilakukan secara humanis dengan mengedepankan keselamatan seluruh pengguna jalan.
“Kami bersama Dishub, Satpol PP, Garnisun dan kepolisian akan melakukan penertiban lokasi parkir sesuai kapasitasnya. Untuk tahap awal, pendekatan yang dilakukan bersifat persuasif dan humanis, demi keselamatan bersama,” pungkasnya.
Editor : Irwan

