Bareskrim Polri Naikkan Dugaan Penipuan Rp28 Miliar Libatkan Bupati Subandi ke Tahap Penyidikan
JAKARTA ,KANALINDONESIA.COM : Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri meningkatkan penanganan kasus dugaan penipuan senilai Rp28 miliar yang diduga melibatkan Bupati Sidoarjo Subandi dan anggota DPRD Sidoarjo M Rafi Wibisono ke tahap penyidikan.
Kasus tersebut dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri oleh Dimas Yemahura Alfarauq pada 16 September 2025 dan teregister dengan Nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Pelapor menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri pada Rabu, 21 Januari 2026. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Gas.Sidik/70.2b/I/RES.1.11./2026/Dittipidum tertanggal 20 Januari 2026.
Dimas menyebut dugaan penipuan dilakukan dengan modus investasi pembangunan proyek perumahan. Terlapor menjanjikan rencana pembangunan perumahan dan meminta dana investasi kepada kliennya.
Menurut Dimas,” dana investasi sebesar Rp28 miliar telah diterima sejak tahun 2024. Namun hingga saat ini, proyek perumahan yang dijanjikan belum terealisasi. Lokasi yang disebut sebagai lahan pembangunan masih berupa area persawahan dan tidak terdapat aktivitas pembangunan,” ungkap Dimas, dikutip dari Viva.co.
Dimas menambahkan dana investasi tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Pihak korban juga telah melayangkan somasi sebanyak beberapa kali, namun tidak mendapatkan tanggapan dari pihak terlapor,” pungkas Dimas.
Atas laporan tersebut, pelapor berharap penyidik Bareskrim Polri segera menuntaskan proses penyidikan dan melakukan penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Irwan






















