Kalah hingga Kasasi, Sikap Kades Maibit yang dinilai giring opini publik Pasca Putusan Jadi Perhatian

IRWAN 24 Jan 2026
Kalah hingga Kasasi, Sikap Kades Maibit yang dinilai giring opini publik Pasca Putusan Jadi Perhatian

TUBAN,KANALINDONESIA.COM : Kades Maibit, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Ahmad Ali, dinilai tidak segera menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebaliknya, ia disebut justru membangun narasi publik dengan mengklaim diri yang menyebut dirinya sebagai korban pemerasan dan praktik rentenir oleh Nurul Badri, meskipun hubungan hukum yang disengketakan tercatat sebagai kerja sama usaha yang dituangkan dalam akta notaris.

kuasa hukum Nurul Badri, Ali Hamsyah Nasikin, menyampaikan kepada awak media sebagai respons atas pemberitaan di salah satu media daring yang menuding kliennya melakukan penindasan serta praktik rentenir terhadap Ahmad Ali.

Ali Hamsyah Nasikin menjelaskan, perkara tersebut telah diputus hingga tingkat kasasi dalam perkara perdata Nomor 12/Pdt.G/2024/PN Tbn. Dalam perkara itu, Ahmad Ali berstatus sebagai tergugat dan dinyatakan kalah, sehingga wajib mematuhi putusan pengadilan.

Dalam putusan itu, pengadilan menetapkan Ahmad Ali sebagai pihak yang harus memenuhi kewajiban pembayaran kepada Puri Endah Mahanani Suko selaku penggugat, yang merupakan istri dari Nurul Badri dan diketahui bekerja sebagai anggota kepolisian.

Ahmad Ali dan Nurul Badri sebelumnya telah menjalin kerja sama proyek yang dituangkan secara resmi dalam akta notaris. Kesepakatan tersebut tercatat dalam “Perjanjian Kerja Sama Nomor 1” tertanggal 10 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan notaris Sawin Dwi Hapsari.

“Kami sangat keberatan atas pemberitaan yang menyebut klien kami melakukan penindasan dan praktik rentenir. Tuduhan itu tidak berdasar dan sangat merugikan nama baik klien kami, terlebih membawa-bawa institusi tempat klien kami bertugas,” ujar Ali Hamsyah Nasikin Kepada awak media, Jumat (23/1/2025).

Ia menyatakan bahwa perkara tersebut tidak berangkat dari hubungan utang-piutang, melainkan dari kerja sama usaha yang secara sah dicatat dalam akta notaris. Ketidakterpenuhinya kewajiban sebagaimana tertuang dalam kesepakatan itulah yang kemudian mendorong pihaknya mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan.

“Gugatan itu sudah diputus pengadilan dan telah inkracht,” tandasnya.

Menanggapi tudingan pemasangan plang penyitaan di rumah Ahmad Ali serta dugaan adanya teror, Nasikin menegaskan informasi tersebut tidak sesuai fakta. Ia menyatakan kliennya tidak pernah mendatangi kediaman Ahmad Ali, apalagi melakukan tindakan intimidatif.

“Objek yang menjadi jaminan itu sawah, bukan rumah, tidak pernah ada pemasangan plang atau teror. Informasi itu tidak benar dan mengarah pada hoaks,” tambah Nasikin.

Ia juga menyampaikan bahwa justru kliennya berada di posisi dirugikan karena telah mengeluarkan modal dengan imbal hasil yang tidak pernah terwujud. Namun demikian, alih-alih menjalankan putusan pengadilan, Ahmad Ali disebut menyebarkan narasi seolah dirinya menjadi korban.

Ia menilai kliennya merupakan pihak yang mengalami kerugian setelah mengeluarkan modal tanpa memperoleh hasil sebagaimana dijanjikan. Kendati demikian, Ahmad Ali disebut tidak menjalankan putusan pengadilan dan justru membangun narasi ke publik dengan menempatkan diri sebagai pihak yang dirugikan.

Menanggapi laporan yang diajukan ke Propam Polda Jawa Timur, tim kuasa hukum menyatakan siap mengawal proses klarifikasi. Mereka juga membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan apabila tuduhan tersebut tidak terbukti.

“Jika tuduhan itu tidak terbukti, tentu akan kami pertimbangkan untuk menempuh upaya hukum balik,” pungkas pria lulusan Universitas Janabadra itu.

Sementara itu, Ahmad Ali memilih tidak memberikan tanggapan panjang atas bantahan dari kuasa hukum Nurul Badri. Ia menanggapi singkat perihal tersebut. “Ya silakan, terserah,” terangnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Persoalan ini bermula dari hubungan kerja sama usaha antara Ahmad Ali dan Nurul Badri yang kemudian disengketakan hingga ke pengadilan. Setelah perkara tersebut diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap, Ahmad Ali menyampaikan pernyataan melalui sebuah media online dengan menyebut dirinya sebagai pihak yang mendapat tekanan. Ia mengaitkan konflik itu dengan dugaan pengancaman, pengerahan massa ke rumahnya, serta penyitaan sepihak, yang kemudian menjadi alasan pelaporan Nurul Badri ke Propam Polda Jawa Timur.

Pihak Nurul Badri melalui kuasa hukumnya membantah seluruh tudingan tersebut. Mereka menegaskan bahwa sengketa yang terjadi merupakan perkara perdata yang telah diputus pengadilan dan bukan berkaitan dengan praktik rentenir atau tindakan intimidatif sebagaimana yang disampaikan Ahmad Ali.

Situasi tersebut membuka pertanyaan publik tentang ke mana arah penyelesaian konflik akan bermuara dan sejauh mana proses hukum dijalankan oleh para pihak yang terlibat. (Najib)