Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL TANGERANG

Imigrasi Resmikan Kebijakan Global Citizen of Indonesia pada Hari Bakti ke-76

Imigrasi Resmikan Kebijakan Global Citizen of Indonesia pada Hari Bakti ke-76

TANGERANG, KANALINDONESIA.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, resmi meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) pada Senin (26/1/2026). Peresmian kebijakan ini bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 yang digelar di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang.

Kebijakan GCI memberikan izin tinggal tetap (ITAP) tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengharuskan perubahan kewarganegaraan asal.

Program ini menyasar eks Warga Negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta anggota keluarga pemegang GCI melalui skema penyatuan keluarga.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan GCI dirancang sebagai solusi atas isu kewarganegaraan ganda, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia.

“Kebijakan ini membuka ruang partisipasi diaspora dan individu yang memiliki kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan nasional,” ujar Yuldi.

Salah satu diaspora Indonesia, Adam Welly Tedja, mengaku telah meninggalkan Indonesia selama 43 tahun. Ia menilai kebijakan GCI sebagai kesempatan berharga untuk kembali dan mengenal lebih dalam kekayaan budaya Tanah Air.

“Saya melihat Indonesia memiliki banyak sleeping giants, talenta-talenta besar yang belum sepenuhnya bangkit. Saya berharap bisa berbagi pengalaman dan berkontribusi untuk membangkitkan potensi tersebut. Inisiatif ini sangat luar biasa,” ungkapnya.

Apresiasi serupa juga disampaikan pemegang GCI lainnya, Karna Gendo. Ia menilai proses layanan GCI berjalan lancar dengan komunikasi yang profesional.

“Saat ini fokus saya adalah keluarga. Ke depan, kontribusi yang saya berikan akan dalam batas hukum dan profesional, seperti berbagi pengetahuan. Saya sangat bersyukur dan merasa terhormat dapat menjadi bagian dari program ini,” tuturnya.

Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik (e-visa) di laman evisa.imigrasi.go.id. E-visa GCI dengan indeks E31A hingga E32H telah terintegrasi dengan sistem perlintasan, baik melalui autogate maupun konter pemeriksaan imigrasi manual. Pemegang e-visa GCI akan otomatis menerima ITAP tak terbatas dalam waktu 24 jam setelah tiba di Indonesia, tanpa perlu mendatangi kantor imigrasi.

Khusus bagi eks WNI dan keturunan eks WNI, terdapat persyaratan tambahan berupa bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun, serta jaminan keimigrasian berupa komitmen investasi atau kepemilikan properti bernilai tinggi. Jaminan tersebut bersifat refundable dan dapat ditarik kembali apabila pemegang GCI mengakhiri masa tinggalnya.

Namun, ketentuan jaminan keimigrasian tidak diberlakukan bagi pemohon GCI dalam skema penyatuan keluarga, seperti pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, maupun pasangan pemegang GCI.

Kebijakan ini menjadi bentuk keberpihakan negara dalam menjaga keutuhan keluarga.
Sementara itu, pemohon GCI dengan keahlian khusus diwajibkan melampirkan surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa kebijakan GCI selaras dengan agenda besar pemerintah pada 2026, khususnya dalam transformasi layanan publik berbasis digital.

“Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama pelayanan publik yang modern dan berdampak langsung. Melalui GCI, kami membangun ekosistem digital yang terintegrasi untuk mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi guna memperluas jangkauan layanan paspor, izin tinggal, dan pengawasan keimigrasian.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita