Warga Mutiara Regency VS Pemda Sidoarjo, Pembongkaran Tembok Pembatas Yang Kesekian Kalinya Gagal Dilakukan

IRWAN 28 Jan 2026
Warga Mutiara Regency VS Pemda Sidoarjo, Pembongkaran Tembok Pembatas Yang Kesekian Kalinya Gagal Dilakukan

SIDOARJO,KANALINDONESIA.COM : Perseteruan antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo versus warga Perumahan Mutiara Regency terus berlanjut. Hingga saat ini Pemkab Sidoarjo bersikukuh akan melakukan pembongkaran tembok pembatas antara perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City.

Pada tanggal 30 Desember 2025 Pemkab Sidoarjo telah mengerahkan pasukannya, yakni ratusan Satpol PP TNI, Polri dan mengirimkan dua alat berat untuk membongkar tembok pembatas tesebut. Namun rencana itu dapat digagalkan. Artinya warga perumahan Mutiara Regency melawan.

Hari ini Rabu, (28/1/2026,), Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kembali akan menjebol tembok pembatas tersebut, namun informasi pembongkaran tembok tersebut, rupanya hanyalah isu belaka, padahal warga perumahan Mutiara Regency sudah siap melawan pemerintah.

Dilokasi, Tim Kuasa Hukum warga, Dimas Yemahura Al Farauq & Partners (D&P Law Firm) menegaskan bahwa tembok pembatas yang berada di Perumahan Mutiara Regency merupakan batas wilayah resmi perumahan, bukan jalan umum, meskipun developer Mutiara Regency sudah menyerahkan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) itu ke Pemkab Sidoarjo.

Disinggung soal penyerahan PSU kepada pemerintah daerah, tim kuasa hukum menegaskan bahwa penyerahan tersebut memang merupakan kewajiban pengembang. Namun demikian, setiap perubahan fungsi PSU tidak boleh dilakukan secara sepihak dan tetap harus melalui mekanisme hukum yang sah serta partisipasi publik.

“Pemerintah seharusnya menjalankan fungsi pembinaan wilayah tanpa menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat. Jika pemerintah hendak membongkar atau mengubah fungsi kawasan ini, maka harus ada produk hukum yang jelas dan tidak bertindak sepihak,” tambah tim kuasa hukum.

Anehnya disebelah tembok pembatas itu ada Tanah Kas Desa (TKD) Desa Banjarbendo yang disewakan ke perumahan Mutiara City sebagai jalan integrasi menuju Perumahan Mutiara Regency.

“Sejak kapan tanah TKD di sewakan ke pengembang, yang dijadikan jalan umum? Ini patut diduga sebagai penyalahgunaan wewenang,” tegas Dimas.

Tim kuasa hukum juga menilai rencana pembongkaran tembok batas wilayah sangat merugikan warga dan berpotensi melanggar hukum. Tindakan tersebut, baik dilakukan secara terbuka maupun secara diam-diam.

“Warga di sini bukan bangunan liar. Ini adalah perumahan yang dibeli secara sah. Sejak awal telah ada kesepakatan pengembang dengan user warga perumahan Mutiara Regency adalah one gate Sistem,” jelasnya.

Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa setiap tindakan melawan hukum, terlebih yang merugikan rakyat, harus ditindak secara tegas.

Dimas saat ini tengah menyiapkan langkah hukum, baik melalui mekanisme gugatan perdata maupun class action, setelah dilakukan kajian hukum lebih lanjut.
Sementara itu, warga Perumahan Mutiara Regency menyatakan akan terus melakukan pengamanan terhadap tembok batas wilayah hingga terdapat kepastian hukum yang jelas.

Sementara warga Perumahan Mutiara Regency secara kolektif menyatakan menolak terhadap rencana pembongkaran tembok batas wilayah. Warga menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan atas pengalihan fungsi lahan maupun perubahan status kawasan.

“Kami menolak tegas pembongkaran tembok batas wilayah ini karena tidak pernah ada sosialisasi, musyawarah, maupun dasar hukum yang jelas. Tembok ini adalah batas perumahan kami, bukan jalan umum,” ujar Punki warga perumahan Mutiara Regency.

Editor : Irwan