BREAKING NEWS: JPU Tuntut Dua Terdakwa Kasus Kredit Fiktif BRI Unit Pasar Pon Ponorogo

ARSO 29 Jan 2026
BREAKING NEWS: JPU Tuntut Dua Terdakwa Kasus Kredit Fiktif BRI Unit Pasar Pon Ponorogo

FURKON ADI HERMAWAN, Plt Kasintel Kejari Ponorogo,

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif atau Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Pasar Pon. Persidangan yang berlangsung pada Selasa(28/01/ 2026) ini mengungkap detail tuntutan bagi kedua terdakwa, yakni Saka Pradana Putra dan Nasrul Agung Vilawati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 603 jo Pasal 50 huruf C KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023). Pelanggaran ini disesuaikan dengan ketentuan undang-undang baru yang menggantikan Pasal 2 UU Tipikor.

Dalam sidang tersebut Saka Pradana Putra (mantan mantri BRI) dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta( subsider 50 hari penjara), uang pengganti Rp166 Juta(subsider 1 tahun 9 bulan).

Sedangkan Nasrul Agung Vilawati dituntut 3 tahun penjara dengan denda Rp10 juta(subsider 10 hari penjara) uang pengganti Rp35 Juta (subsider 1 tahun 6 bulan).

Plt. Kasi Intel Kejari Ponorogo, Furkon Adi Hermawan, menjelaskan bahwa kedua terdakwa memiliki peran yang berbeda namun saling bekerja sama dalam merugikan keuangan negara.

“Peran masing-masing untuk Saka Pradana Putra sebagaimana kita ketahui yang bersangkutan saat kejadian itu merupakan mantri bank BRI Unit Pasar Pon. Kalau untuk yang Nasrul ini semacam broker atau yang mencari debitur KUR untuk diajukan pemberian KUR-nya dengan cara membuat semacam KTP palsu atau identitas yang tidak benar,” ujar Furkon.

Ia menambahkan bahwa tindakan keduanya dilakukan secara bersama-sama dengan melawan hukum.

“Perbuatannya bahwa kedua orang ini secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak terdakwa telah meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi.

Persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan satu minggu ke depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.