BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM : Pemerintah Daerah menegaskan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Kabupaten Bandung Barat melalui kepesertaan wajib BPJS Ketenagakerjaan.
Selain pekerja di sektor swasta, aparatur di lingkungan pemerintah daerah, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), juga diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah bahkan menyiapkan perlindungan khusus bagi sekitar 95 ribu pekerja rentan, dengan pembiayaan iuran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pekerja rentan yang akan dibiayai pemerintah tersebut meliputi petani, pengemudi ojek, buruh harian, pekerja informal, hingga guru ngaji.
Untuk pekerja di sektor industri dan pabrik, kewajiban kepesertaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Seluruh perusahaan tanpa terkecuali wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun di lapangan, masih ditemukan banyak pekerja, khususnya di sekitar kawasan industri, yang belum terdaftar sebagai peserta. Kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan DPRD.
“Tugas kami salah satunya adalah memastikan dan mendorong agar seluruh pekerja masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena ini sifatnya wajib,” tegas Hj. Nur Djulaeha, S.IP Ketua Pansus VII DPRD KBB, Jumat (30/1/2026).
Ia menegaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan harus diberikan oleh setiap perusahaan kepada pekerjanya. Sementara untuk pekerja rentan dan sektor informal, perlindungannya difasilitasi oleh pemerintah daerah melalui APBD.
DPRD bersama pemerintah daerah juga telah turun langsung ke lapangan untuk memfasilitasi penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan, termasuk dugaan pelanggaran kewajiban perusahaan terhadap pekerja.
Dalam beberapa kasus, DPRD bahkan turut memediasi pertemuan antara serikat pekerja dan pihak perusahaan PT Namasindo Plas. Proses mediasi juga sempat difasilitasi langsung oleh Bupati, yang saat itu diwakili Wakil Bupati, dengan memanggil pihak pengusaha guna mencari solusi atas persoalan yang terjadi.
Meski demikian, hingga saat ini masih terdapat sejumlah permasalahan yang belum menemukan titik temu karena perbedaan sikap antara pihak perusahaan dan serikat pekerja.
DPRD menegaskan, pihaknya akan terus menjalankan fungsi pengawasan, sekaligus memfasilitasi dan memediasi penyelesaian persoalan ketenagakerjaan di daerah. Upaya tersebut dilakukan agar pelaksanaan Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, benar-benar berjalan dan tidak terus dilanggar. (Fey)

