DPRD KBB Sorot PT Namasindo Plas Langgar UU Ketenagakerjaan, Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerja BPJS Ketenagakerjaan
BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM : DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menegaskan seluruh perusahaan tanpa pengecualian wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh badan usaha, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 87 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Perusahaan itu wajib memasukkan seluruh pekerjanya ke dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Ini bukan pilihan, tetapi kewajiban,” tegas Hj. Nur Djulaeha S. IP Komisi IV DPRD KBB.
Sementara untuk tenaga kerja rentan dan pekerja sektor informal, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah melalui pembiayaan dari APBD.
Namun dalam praktiknya, DPRD menilai masih banyak perusahaan yang belum sepenuhnya menjalankan kewajiban tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah PT Namasindo Plas.
DPRD KBB bersama pemerintah daerah telah turun langsung ke lapangan untuk memfasilitasi dan menangani berbagai persoalan ketenagakerjaan di perusahaan tersebut, termasuk dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Beberapa kali upaya mediasi telah dilakukan, namun hingga saat ini belum tercapai kesepakatan antara serikat pekerja dan manajemen PT Namasindo Plas.
Upaya penyelesaian kembali dilakukan beberapa hari lalu melalui fasilitasi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Dalam pertemuan tersebut, Wakil Bupati Bandung Barat, Asep Ismail, memanggil langsung pihak manajemen PT Namasindo Plas untuk mencari solusi atas persoalan yang terjadi.
Meski demikian, DPRD KBB mengakui bahwa hasil akhir dari pertemuan tersebut masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
DPRD menegaskan, pihaknya akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Setiap ada persoalan di lapangan, DPRD hadir untuk memfasilitasi, memediasi, dan memberikan masukan, baik kepada dinas terkait, pihak perusahaan, maupun serikat pekerja,” ujar Hj. Nur Djulaeha.
DPRD KBB juga menegaskan bahwa persoalan di PT Namasindo Plas memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan. Meski pendekatan musyawarah telah ditempuh, hingga kini belum ditemukan titik temu karena masing-masing pihak masih bertahan pada prinsipnya masing-masing.
DPRD memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak pekerja benar-benar terpenuhi dan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai aturan. (Fey)






















