KPK Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp45 Triliun Sepanjang 2025

Foto : Istimewa
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan potensi kerugian keuangan negara senilai Rp45 triliun sepanjang tahun 2025. Capaian ini merupakan hasil dari sinergi antara strategi pencegahan dan penindakan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut dalam satu tahun terakhir.
Wakil Ketua KPK menyampaikan bahwa penyelamatan aset dan keuangan negara ini bersumber dari optimalisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), penertiban aset daerah, serta pengawasan ketat pada sektor-sektor strategis. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan yang mencerminkan efektivitas strategi pemberantasan korupsi nasional.
“Penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp45 triliun ini membuktikan bahwa pendekatan pencegahan yang kita lakukan berjalan efektif. Kami tidak hanya fokus memenjarakan koruptor, tetapi juga memastikan uang rakyat tidak bocor sejak dari hulu,” ujar Wakil Ketua KPK dalam paparan kinerja tahunan di Jakarta.
Selain mengamankan potensi kerugian, KPK mencatatkan performa positif dalam pemulihan aset (asset recovery). Lembaga ini secara aktif menyetorkan uang rampasan, denda, dan uang pengganti dari para terpidana korupsi langsung ke kas negara.
“Setiap rupiah yang kami kembalikan ke kas negara adalah modal penting untuk pembangunan nasional. Fokus kami adalah memastikan asset recovery dilakukan secara maksimal agar memberikan efek jera sekaligus manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tambahnya.
Di sisi pencegahan, KPK terus memperkuat sistem tata kelola di berbagai instansi pemerintah untuk menutup celah korupsi. Melalui sistem monitoring yang terintegrasi, KPK mengklaim telah mengidentifikasi berbagai titik rawan penyimpangan sebelum kerugian negara benar-benar terjadi.
Keberhasilan ini menjadi indikator bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara kini semakin ketat. KPK menegaskan komitmennya untuk terus menjadikan penyelamatan keuangan negara sebagai prioritas utama dalam agenda pemberantasan korupsi di masa mendatang. (Tim)






















