MK Tolak Uji Materi Ambang Batas Usia Calon Kepala Desa karena Petitum Kontradiktif

istimewa
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi terkait ambang batas usia calon kepala desa tidak dapat diterima. Keputusan ini diambil karena Mahkamah menilai isi tuntutan (petitum) yang diajukan para pemohon saling bertentangan atau kontradiktif, sehingga menimbulkan ketidakjelasan hukum.
Dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 259/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (30/1/2026), Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa amar putusan tersebut tidak dapat diterima. Ketidakkonsistenan dalam petitum membuat Mahkamah tidak dapat memberikan kepastian mengenai norma yang sebenarnya ingin diuji atau diubah oleh pemohon.
“Mahkamah menilai permohonan para pemohon tidak memenuhi syarat formal karena terdapat pertentangan antar-petitum yang diajukan,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Sebelumnya, dua mahasiswi selaku pemohon menguji Pasal 33 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka mempersoalkan aturan yang menetapkan syarat usia paling rendah 25 tahun bagi calon kepala desa. Pemohon berargumen bahwa naskah akademik UU Desa tidak memiliki dasar ilmiah yang kuat untuk membatasi usia kepemimpinan pada angka tersebut.
Dalam perbaikannya, pemohon meminta MK menyatakan frasa tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, namun di sisi lain pemohon juga memberikan pemaknaan yang dianggap membingungkan oleh majelis hakim. Hakim Konstitusi menilai ketidakjelasan ini menghambat Mahkamah dalam memeriksa pokok perkara secara lebih dalam.
Dengan adanya putusan ini, syarat usia minimal 25 tahun untuk mendaftar sebagai calon kepala desa tetap berlaku sesuai dengan ketentuan dalam UU Desa yang ada. Mahkamah mengingatkan para pemohon di masa mendatang untuk menyusun anatomi permohonan yang logis dan konsisten guna menghindari penolakan secara formal.















