JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Rabu(12/07/2023) kemarin.
Hasbi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan mulai 12 Juli 2023 hingga 31 Juli 2023. Orang nomor dua di lembaga peradilan tertinggi itu terlihat keluar ruangan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi oranye usai diperiksa penyidik.
Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indodana di Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, KPK telah menjerat sejumlah pihak bahkan melibatkan dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Hakim Agung nonaktif MA, Sudrajad Dimyati pada September 2022 lalu. Hasbi diduga menjadi makelar atau perantara dalam pengurusan perkara tersebut.
Hasbi diperiksa penyidik KPK selama kurang lebih 5 jam mulai pukul 10.30 WIB hingga 16.30 WIB.
“Dalam hal untuk kepentingan penyidikan, maka tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HH (Hasbi Hasan) selama 20 hari kedepan di rutan KPK Gedung Merah Putih,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Penahanan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan. Ia ditahan setelah dua kali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Rabu (24/5/2023). Kemudian, panggilan kedua dilaksanakan pada hari ini.
Selain Hasbi, satu orang dari pihak swasta Dadan Tri Yudianto juga telah ditetapkan tersangka. Dadan adalah mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton. Dadan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan pada bulan lalu.
Keduanya disebut menjadi penghubung bagi pihak pengacara debitur KSP Intidana, Theodorus Yosep Parreira dan Eko Suparno.
Keduanya mewakili debitur Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma yang menggugat KSP Intidana secara perdata dan mempidanakan pengurusnya, Budiman Gandi Suparman. Keempatnya juga telah menjadi tersangka dalam kasus ini dan sudah divonis bersalah.
Dadan diduga meminta Hasbi untuk membantu mengurus perkara kasasi yang tengah dihadapi kenalannya, yakni Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Heryanto pun memberi imbalan kepada Dadan sebesar Rp11,2 miliar. Uang itu juga kemudian dibagikan Dadan ke Hasbi.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com