Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka, Masih Bertugas: Pemkot Seolah Normalisasi Skandal Kekuasaan

ARSO 01 Feb 2026
Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka, Masih Bertugas: Pemkot Seolah Normalisasi Skandal Kekuasaan

BANDUNG, KANALINDONESIA.COM : Penetapan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan justru disikapi Pemerintah Kota Bandung dengan nada santai. Alih-alih menunjukkan sikap tegas dan keberpihakan pada etika pemerintahan, Pemkot malah terkesan menormalisasi skandal hukum di lingkaran kekuasaan.

Walikota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa Erwin hingga kini belum dibebastugaskan, belum diizinkan untuk disidangkan, dan belum mendapat izin untuk ditahan, sehingga tetap menjalankan tugas-tugasnya sebagai Wakil Wali Kota.

“Beliau masih harus melaksanakan tugas-tugasnya,” ujar Farhan, Jumat (30/1/2026).

Ironisnya, Farhan mengaku belum berkomunikasi langsung dengan Erwin, meski yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum. Namun, ia menegaskan bahwa Erwin tetap diberikan sejumlah penugasan, termasuk di beberapa satuan tugas (Satgas).

“Tugasnya selalu ada, tidak pernah tidak ada,” tandas Farhan.

Pernyataan tersebut justru memperlihatkan sikap birokrasi yang lebih sibuk menjaga roda kekuasaan tetap berputar, ketimbang menjaga marwah pemerintahan yang bersih. Di tengah sorotan publik dan krisis kepercayaan, Pemkot Bandung seolah menutup mata terhadap dampak etik dan psikologis dari membiarkan seorang pejabat publik berstatus tersangka tetap aktif di jabatan strategis.

Padahal, Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah secara resmi menetapkan Erwin sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.

Dalam kasus yang sama, Kejari Bandung juga menetapkan anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Ketua DPD Partai NasDem Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyebutkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 75 orang saksi serta mengamankan sejumlah alat bukti.

“Kedua tersangka diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek ke sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sekaligus mengatur penunjukan penyedia,” ungkap Irfan dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Lebih jauh, penyidikan perkara ini masih terus berkembang dan membuka peluang munculnya tersangka baru.

Namun, alih-alih mengambil langkah antisipatif dengan membebastugaskan sementara pejabat yang telah berstatus tersangka, Pemkot Bandung justru memilih berlindung di balik prosedur perizinan dan formalitas administrasi.

Sikap ini memunculkan pertanyaan serius:
apakah etika penyelenggaraan pemerintahan kini kalah penting dibanding menjaga stabilitas jabatan?.

Di saat aparat penegak hukum telah bekerja mengurai dugaan praktik pengaturan proyek dan penyalahgunaan kewenangan, Pemerintah Kota Bandung justru mempertontonkan wajah birokrasi yang defensif, permisif, dan miskin sensitivitas terhadap tuntutan publik akan pemerintahan yang bersih.

Jika standar kepatutan tidak segera ditegakkan, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk, bahwa menjadi tersangka bukan lagi aib politik, melainkan sekadar catatan administratif di tengah rutinitas kekuasaan. (Fey)