Peningkatan standar harus dimulai dari sumber daya manusia. Uji Kompetensi Wartawan (UKW) harus diperkuat dan dijadikan prasyarat mutlak untuk praktik jurnalistik profesional. Lembaga pers dan Dewan Pers perlu bersinergi untuk memastikan bahwa pendidikan dan pelatihan berkelanjutan (Continuing Professional Development) menjadi norma, bukan pengecualian.
2. Peran Negara dalam Ekosistem Media
Pemerintah dan DPR perlu mengambil peran sentral dalam menjaga kesehatan ekosistem media. Hal ini dapat diwujudkan melalui regulasi yang mendukung keberlanjutan industri pers nasional, termasuk kebijakan yang adil terkait bagi hasil iklan dengan platform digital global (publisher rights). Negara harus hadir memastikan perusahaan pers adalah perusahaan yang sehat, wartawannya sejahtera, dan karya jurnalistiknya berkualitas.
3. Penegakan Etika dan Kode Etik
Organisasi profesi dan Dewan Pers harus memperkuat mekanisme penegakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pelanggaran yang berbau pemerasan atau penyalahgunaan profesi harus ditindak tegas, dan masyarakat perlu diedukasi agar tidak mudah tertipu oleh oknum yang berkedok jurnalis.
4. Kembali pada Jati Diri Pers
HPN 2026 harus menjadi pengingat bahwa pers adalah guru masyarakat dan pengabdi publik. Tugas pers bukan sekadar menyampaikan berita, melainkan menjaga kepercayaan publik terhadap kebenaran informasi. Pers harus kembali pada perannya sebagai kontrol sosial (watchdog), yang berani bersuara untuk kepentingan rakyat, memastikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses demokrasi.
Pada akhirnya, masa depan jurnalisme Indonesia akan ditentukan oleh komitmen kolektif para insan pers untuk menjaga integritas di tengah tekanan, mempertahankan akurasi di tengah kecepatan, dan mengedepankan nurani di tengah kepentingan sebuah panggilan untuk mengembalikan marwah profesi wartawan sebagai salah satu tiang penyangga utama bangsa.

