Soal Permintaan Tiga Agunan SHM oleh Subandi, Kuasa Hukum RM Tegas: Ambil di Penyidik Bareskrim Mabes Polri

IRWAN 04 Feb 2026
Soal Permintaan Tiga Agunan SHM oleh Subandi, Kuasa Hukum RM Tegas: Ambil di Penyidik Bareskrim Mabes Polri

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Polemik somasi yang dilayangkan Bupati Sidoarjo Subandi kepada H. Rahmat Muhajirin (RM) kian memanas. Melalui surat somasi, Subandi menuntut pengembalian tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya dijadikan agunan investasi. Namun, kuasa hukum RM dengan tegas menolak permintaan tersebut dan menyatakan: jika ingin mengambil sertifikat, silakan berurusan langsung dengan penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Kuasa hukum RM, Dimas Yemahura Alfaruq, S.H., M.H. & Partners, membenarkan adanya somasi dari Subandi. Somasi itu diterima kliennya dan telah dibalas secara resmi melalui surat bernomor 02.030/D&P-Law/SRT-S/I/2026 tertanggal 30 Januari 2026, sebagai respons atas somasi yang dikirim Subandi pada 27 Januari 2026.

Dimas menilai tuntutan pengembalian tiga SHM tersebut tidak masuk akal dan janggal, mengingat nilai investasi yang telah diserahkan kliennya jauh lebih besar.
“Klien kami telah menyerahkan dana investasi sebesar Rp28 miliar, sementara nilai tiga SHM yang dipersoalkan hanya berkisar Rp7 hingga Rp10 miliar. Namun justru sertifikat itu yang diminta kembali. Pertanyaannya, ada apa?” tegas Dimas.

Lebih jauh, Dimas mengungkapkan fakta krusial bahwa tiga SHM tersebut saat ini telah berstatus sebagai barang bukti dalam perkara pidana yang tengah ditangani Bareskrim Mabes Polri. Perkara itu berkaitan dengan dugaan dana investasi developer perumahan senilai Rp28 miliar dan sudah naik ke tahap penyidikan.

“SHM tersebut bukan lagi berada dalam penguasaan bebas klien kami. Saat ini dibutuhkan sebagai alat bukti oleh penyidik. Maka, tidak mungkin diserahkan begitu saja tanpa persetujuan penyidik Bareskrim,” tegasnya.

Dalam surat jawaban somasi, kuasa hukum juga meluruskan bahwa penyerahan sertifikat tidak dapat dipisahkan dari hubungan hukum kerja sama investasi pengembangan perumahan yang rencananya dibangun di atas tanah bersertifikat tersebut. Bahkan, menurut Dimas, penyerahan sertifikat dilakukan oleh pihak lain atas perintah pihak tertentu, dengan tujuan meyakinkan kliennya agar kembali mengucurkan tambahan dana investasi sebesar Rp6,5 miliar.

Menanggapi isu liar yang mengaitkan SHM dengan dana politik atau Pilkada, kuasa hukum RM secara tegas membantah.
“Sertifikat tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan dana kampanye atau Pilkada. Pengelolaan dana kampanye sudah diatur secara ketat dan dikelola oleh tim pemenangan resmi berdasarkan surat keputusan pengangkatan,” tandas Dimas.

Kuasa hukum RM juga mengingatkan agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan tidak melakukan langkah sepihak yang justru berpotensi mengganggu penyidikan.

“Menyerahkan SHM tanpa dasar hukum yang jelas adalah tindakan melawan hukum. Klien kami wajib kami lindungi hak-hak hukumnya,” pungkasnya.

Sebagai penutup, Dimas menegaskan bahwa segala bentuk komunikasi lanjutan terkait perkara ini hanya akan dilayani melalui kuasa hukum yang sah, dan menegaskan kembali:
jika Subandi tetap meminta tiga SHM tersebut, maka tempatnya bukan di klien kami, melainkan di penyidik Bareskrim Mabes Polri.

Editor : Irwan