FSPMI Bongkar Dugaan Penggelapan BPJS, Pajak, hingga Pelanggaran Perizinan PT Namasindo Plas KBB
BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) secara tegas menuding PT Namasindo Plas di Batujajar diduga berlindung di balik aparat penegak hukum (APH) untuk menghindari proses hukum, ketimbang menunaikan kewajiban membayar upah 242 buruh yang hingga kini menunggak Rp2,4 miliar.
FSPMI menilai, sikap perusahaan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan sudah mengarah pada pembangkangan terhadap hukum dan pengabaian terang-terangan atas hak dasar pekerja.
Selain tunggakan upah, FSPMI juga membongkar dugaan pelanggaran serius lainnya, mulai dari penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan milik ratusan buruh hingga dugaan penggelapan pajak.
Ratusan buruh yang tergabung dalam FSPMI pun menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Namasindo Plas, Kamis (5/2), sebagai bentuk perlawanan atas praktik yang dinilai terus dibiarkan.
Ketua FSPMI KBB, Dede Rohmat, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan ultimatum terbuka kepada perusahaan dan pemerintah agar tidak lagi menutup mata terhadap pelanggaran hak normatif buruh.
“Apa yang terjadi di PT Namasindo Plas ini sudah menjadi isu nasional,” tegas Dede.
Aksi tersebut turut diikuti Koalisi 6, perwakilan serikat buruh lintas sektor, serta perwakilan FSPMI dari berbagai daerah di Jawa Barat.
Menurut Dede, terbatasnya jumlah massa aksi hari ini tidak mencerminkan melemahnya gerakan buruh, melainkan karena FSPMI tengah mempersiapkan Kongres Nasional FSPMI pada 8 Februari.
Namun, ia menegaskan bahwa skala perlawanan justru akan diperluas.
Dede mengungkapkan, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSPMI telah memutuskan untuk mengeskalasi konflik PT Namasindo Plas ke tingkat nasional.
Apabila perusahaan tetap menolak menyelesaikan persoalan, maka aksi unjuk rasa tidak hanya akan digelar di Batujajar, tetapi akan dilakukan secara serentak di seluruh cabang PT Namasindo Plas di Medan, Solo, dan Surabaya.
“Medan dan Surabaya adalah basis kuat FSPMI. Aksi nasional pasti dilakukan,” ujarnya.
Pihaknya telah melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana penggelapan dana BPJS Ketenagakerjaan, serta tengah memproses dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting) untuk dilaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan.
Seluruh laporan tersebut, lanjutnya, akan ditembuskan kepada Kementerian Ketenagakerjaan, Ombudsman Republik Indonesia, serta sejumlah lembaga pengawas lainnya.
Tidak hanya itu, FSPMI juga menyatakan sikap keras akan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) hingga permohonan pailit terhadap PT Namasindo Plas.
Langkah hukum tersebut diambil karena pelanggaran di perusahaan itu tidak hanya menimpa anggota FSPMI.
Sedikitnya 45 orang anggota Serikat Pekerja Nasional (SPN) juga mengalami pemutusan hubungan kerja sepihak dan tidak menerima hak upah.
Bahkan, pihak SPN telah lebih dahulu mendaftarkan perkara ke Pengadilan Negeri Bale Bandung, dan perusahaan disebut telah dipanggil untuk menjalani sidang awal.
“Selain pidana, kami pastikan PT Namasindo Plas akan kami PKPU-kan dan pailitkan,” tegas Dede.
FSPMI juga mengungkap bahwa Koalisi 6 melalui Kang Dadang Ramon berkomitmen membawa persoalan PT Namasindo Plas ke tingkat nasional dengan menyampaikannya kepada SPD Andigani untuk diteruskan langsung kepada Kapolri, mengingat SPD Andigani merupakan penasihat Kapolri di bidang ketenagakerjaan.
Di luar persoalan hubungan industrial, FSPMI turut membongkar dugaan pelanggaran serius lain yang dilakukan PT Namasindo Plas, khususnya terkait perizinan usaha dan lingkungan.
Dalam audiensi resmi dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat yang diterima langsung oleh Wakil Bupati serta dihadiri seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, FSPMI melaporkan adanya sejumlah bangunan dan unit usaha di satu kawasan PT Namasindo Plas yang patut diduga tidak seluruhnya mengantongi izin.
FSPMI juga mencurigai adanya pemanfaatan beberapa sumber air di lingkungan perusahaan yang legalitas izinnya tidak jelas.
Namun hingga kini, FSPMI menilai tidak ada satu pun langkah konkret dari OPD terkait untuk melakukan pemeriksaan lapangan.
“Kami menuntut ketegasan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Jangan takut pada pengusaha. Kalau pelanggaran seperti ini dibiarkan, perusahaan lain akan mengikuti,” tegas Dede.
FSPMI juga menyoroti keberadaan spanduk instansi daerah yang menyatakan PT Namasindo Plas tidak taat pajak yang sudah lama terpasang di lokasi perusahaan, namun tidak pernah diikuti dengan tindakan penegakan hukum maupun sanksi nyata.
“Spanduk ada, tapi penindakan tidak ada. Sanksinya apa? Ini yang sampai hari ini tidak pernah jelas,” ujarnya.
Menurut FSPMI, sikap pemerintah daerah, termasuk Dinas Tenaga Kerja, selama ini hanya berhenti pada pembinaan administratif tanpa keberanian melakukan langkah hukum.
Padahal, apabila pembinaan tidak dijalankan oleh perusahaan, pemerintah wajib melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada pengawas ketenagakerjaan, termasuk atas dugaan pemberangusan serikat pekerja.
“Pembinaan tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan pelanggaran hukum terus terjadi,” pungkas Dede. (Fey)











