Dalam audiensi resmi dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat yang diterima langsung oleh Wakil Bupati serta dihadiri seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, FSPMI melaporkan adanya sejumlah bangunan dan unit usaha di satu kawasan PT Namasindo Plas yang patut diduga tidak seluruhnya mengantongi izin.
FSPMI juga mencurigai adanya pemanfaatan beberapa sumber air di lingkungan perusahaan yang legalitas izinnya tidak jelas.
Namun hingga kini, FSPMI menilai tidak ada satu pun langkah konkret dari OPD terkait untuk melakukan pemeriksaan lapangan.
“Kami menuntut ketegasan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Jangan takut pada pengusaha. Kalau pelanggaran seperti ini dibiarkan, perusahaan lain akan mengikuti,” tegas Dede.
FSPMI juga menyoroti keberadaan spanduk instansi daerah yang menyatakan PT Namasindo Plas tidak taat pajak yang sudah lama terpasang di lokasi perusahaan, namun tidak pernah diikuti dengan tindakan penegakan hukum maupun sanksi nyata.
“Spanduk ada, tapi penindakan tidak ada. Sanksinya apa? Ini yang sampai hari ini tidak pernah jelas,” ujarnya.
Menurut FSPMI, sikap pemerintah daerah, termasuk Dinas Tenaga Kerja, selama ini hanya berhenti pada pembinaan administratif tanpa keberanian melakukan langkah hukum.
Padahal, apabila pembinaan tidak dijalankan oleh perusahaan, pemerintah wajib melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada pengawas ketenagakerjaan, termasuk atas dugaan pemberangusan serikat pekerja.
“Pembinaan tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan pelanggaran hukum terus terjadi,” pungkas Dede. (Fey)

