KPK Tetapkan Enam Tersangka Suap Importasi Barang di Bea Cukai

KPK Tetapkan Enam Tersangka Suap Importasi Barang di Bea Cukai

BUDI PRASETYO, Juru bicara KPK

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan yang dilakukan tim penyidik KPK terhadap para pelaku.

Para tersangka tersebut meliputi RZL (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026), SIS (Kasubdit Intelijen P2 DJBC), dan ORL (Kasi Intelijen DJBC).

Selain dari unsur birokrasi, KPK juga menetapkan tiga tersangka dari pihak swasta, yakni JF (Pemilik PT BR), AND (Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR), dan DK (Manajer Operasional PT BR).

KPK langsung menahan lima tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Namun, untuk tersangka JF, KPK akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) dan mengimbau yang bersangkutan agar kooperatif menjalani proses hukum.

Dalam operasi ini, tim penyidik menyita barang bukti bernilai fantastis yang diduga merupakan hasil suap.

“Tim KPK mengamankan barang bukti dengan nilai total mencapai Rp40,5 miliar yang terdiri dari uang tunai rupiah dan mata uang asing, logam mulia seberat 5,3 kilogram, serta sejumlah jam tangan mewah,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya.

Perkara ini bermula dari mufakat jahat antara oknum di DJBC dan PT BR untuk memanipulasi jalur importasi barang.

Tersangka ORL diduga memerintahkan bawahannya untuk menyesuaikan parameter “jalur merah” (pemeriksaan ketat) agar logistik milik PT BR terhindar dari pemeriksaan fisik.

Modus ini memungkinkan barang-barang yang diduga palsu, imitasi, maupun ilegal masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pengecekan petugas Bea Cukai. Sebagai imbalannya, pihak PT BR menyerahkan sejumlah uang secara rutin setiap bulan sebagai “jatah” kepada para oknum DJBC selama periode Desember 2025 hingga Februari 2026.

Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) kepada RZL, SIS, dan ORL selaku penerima suap.

Sementara itu, JF, AND, dan DK selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 605 dan 606 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penindakan tegas ini merupakan upaya KPK dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. KPK menekankan bahwa Bea Cukai seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawasi arus barang lintas batas demi melindungi kepentingan nasional dan ekonomi masyarakat. (Tim)