Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL KPK

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Suap Ijon Proyek kepada Ono Surono

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Suap Ijon Proyek kepada Ono Surono
ist

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami jumlah uang yang diduga mengalir ke Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono. Dugaan penerimaan ini berkaitan dengan kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan total nominal yang diterima oleh Ketua DPD PDIP Jawa Barat tersebut. KPK juga menelusuri kemungkinan adanya penerimaan uang dari sumber-sumber lainnya.

“Kami masih mendalami jumlah pastinya, apakah hanya penerimaan ini saja atau ada penerimaan-penerimaan lainnya. Penyidik akan terus memperbarui informasinya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2026).

Penyidikan saat ini berfokus pada rentang waktu terjadinya dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi, yakni antara Desember 2024 hingga Desember 2025. Budi menyebutkan bahwa KPK tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan kasus ini jika menemukan bukti penerimaan baru di luar perkara suap ijon tersebut.

Selain nominal, KPK juga mendalami motif dan tujuan pihak swasta, Sarjan (SRJ), memberikan sejumlah uang kepada Ono. Hal ini menjadi sorotan penyidik mengingat kapasitas Ono sebagai anggota DPRD sekaligus pimpinan partai politik di tingkat provinsi.

Sebelumnya, Ono Surono telah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Kamis (15/1/2026). Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama beberapa jam tersebut, tim penyidik melayangkan sekitar 15 pertanyaan kepada Ono.

Usai pemeriksaan, Ono mengakui bahwa penyidik mencecar dirinya terkait aliran uang dalam kasus yang melibatkan rekan separtainya, Ade Kuswara Kunang. Namun, ia membantah telah menerima aliran dana tersebut, baik untuk kepentingan pribadi maupun kas partai.

“Iya, ada beberapa pertanyaan (soal aliran uang). Nanti silakan tanya ke penyidik,” ujar Ono singkat kepada wartawan.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama Ade Kuswara Kunang (Bupati Bekasi nonaktif) sebagai penerima suap; HM Kunang (Ayah Ade Kuswara) sebagai penerima suap; Sarjan (SRJ) (Pihak swasta) sebagai pemberi suap.

Ade Kuswara dan ayahnya diduga menerima uang sebesar Rp9,5 miliar dari Sarjan untuk mengamankan sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Bekasi.

Saat ini, KPK terus memanggil sejumlah pejabat teknis di Pemkab Bekasi dan anggota legislatif untuk melengkapi berkas penyidikan.(Tim)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita