Manipulasi Jalur Merah, Oknum Bea Cukai Loloskan Barang Ilegal Milik PT BR

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus manipulasi parameter pemeriksaan barang yang melibatkan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta pihak swasta. Para oknum diduga sengaja mengakali prosedur “jalur merah” agar logistik milik PT BR dapat masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan fisik.
Status perkara ini secara resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Dalam konstruksi perkara, mufakat jahat ini bermula ketika tersangka ORL (Kasi Intelijen DJBC) memerintahkan bawahannya untuk menyesuaikan parameter jalur merah (pemeriksaan ketat) dalam sistem kepabeanan. Langkah ini dilakukan khusus untuk memastikan barang-barang milik PT BR terhindar dari pengecekan fisik oleh petugas lapangan.
Akibat manipulasi tersebut, berbagai komoditas yang diduga palsu, tiruan, hingga barang ilegal dapat masuk ke wilayah Indonesia tanpa hambatan. Sebagai imbalannya, pihak PT BR memberikan uang “jatah” secara rutin kepada para oknum pejabat DJBC selama periode Desember 2025 hingga Februari 2026.
Tim penyidik KPK mengamankan aset dalam jumlah besar yang diduga kuat berkaitan dengan praktik rasuah ini. Temuan ini menjadi bukti nyata adanya aliran dana ilegal di balik kemudahan importasi PT BR.
“Tim KPK mengamankan barang bukti dengan nilai total mencapai Rp40,5 miliar dalam bentuk uang tunai rupiah dan mata uang asing, logam mulia seberat 5,3 kilogram, serta sejumlah jam tangan mewah,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Selain ORL, KPK menetapkan RZL (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC 2024–2026) dan SIS (Kasubdit Intelijen P2 DJBC) sebagai tersangka penerima. Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan JF, AND, dan DK dari PT BR sebagai tersangka pemberi suap.
Penyidik kini menahan lima tersangka untuk 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Teruntuk JF selaku pemilik PT BR, KPK akan menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri (cekal) agar yang bersangkutan tetap kooperatif menjalani proses hukum.
Para pejabat DJBC disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001. Sedangkan pihak pemberi dijerat dengan Pasal 605 dan 606 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penindakan ini menjadi langkah tegas KPK dalam menjaga fungsi Bea Cukai sebagai garda terdepan perlindungan ekonomi nasional. (Tim)











