JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan tersangka Sucipto dalam kasus dugaan gratifikasi proyek RSUD dr. Harjono Ponorogo kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan ini menandai rampungnya proses penyidikan terhadap rekanan proyek tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah menyatakan berkas perkara Sucipto lengkap (P-21). “Tim penyidik telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa karena seluruh unsur pasal persangkaan telah terpenuhi,” ujar Budi pada Jumat (9/1).
Saat ini, JPU memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara itu, KPK masih melanjutkan proses penyidikan terhadap tiga tersangka lainnya dan berpeluang memperpanjang masa penahanan mereka.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7 November 2025. Dalam perkara ini, Sucipto selaku pihak swasta diduga memberikan uang senilai Rp1,4 miliar kepada Direktur nonaktif RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma. Uang tersebut merupakan fee sebesar 10 persen dari nilai proyek pembangunan Gedung Paviliun RSUD tahun anggaran 2024-2025 yang mencapai Rp14 miliar.
Selain Sucipto dan Yunus Mahatma, KPK juga telah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Sekretaris Daerah Agus Pramono sebagai tersangka. Para tersangka diduga terlibat dalam tiga klaster tindak pidana korupsi, yang meliputi suap pengurusan jabatan, suap proyek, serta gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
KPK menjerat Sucipto dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

