Modus Cek Fiktif di Balik Suap Eksekusi Lahan PN Depok, KPK Tetapkan 5 Tersangka

Modus Cek Fiktif di Balik Suap Eksekusi Lahan PN Depok, KPK Tetapkan 5 Tersangka

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik rasuah di Pengadilan Negeri (PN) Depok yang melibatkan unsur pimpinan pengadilan hingga pihak swasta. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, KPK mengungkap modus penggunaan cek fiktif yang digunakan PT KD untuk mencairkan uang suap bagi pejabat pengadilan.

KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni Ketua PN Depok (EKA), Wakil Ketua PN Depok (BBG), Jurusita PN Depok (YOH), serta dua petinggi PT KD, yakni Direktur Utama (TRI) dan Head Corporate Legal (BER). Kelimanya ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih.

Kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Depok. Meski PT KD memenangkan gugatan hingga tingkat Kasasi, eksekusi pengosongan lahan tak kunjung berjalan karena adanya upaya Peninjauan Kembali (PK) dari masyarakat.

Untuk mempercepat proses tersebut, EKA dan BBG melalui perantara YOH meminta “fee” sebesar Rp1 miliar. Setelah negosiasi, disepakati angka Rp850 juta. Menariknya, untuk menyamarkan asal-usul uang dan memuluskan administrasi internal perusahaan, PT KD menggunakan instrumen cek fiktif untuk mencairkan dana suap tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penggunaan cek fiktif ini merupakan upaya manipulasi untuk menyembunyikan aliran dana ilegal.

“Pencairan dana suap tersebut diduga dimanipulasi melalui penggunaan cek fiktif oleh pihak PT KD. Ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk mengelabui pembukuan perusahaan seolah-olah untuk pengeluaran sah, padahal dialokasikan untuk menyuap oknum hakim,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Tak hanya suap eksekusi lahan, KPK juga menemukan indikasi pencucian uang atau gratifikasi lainnya. Berdasarkan data Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK, tersangka BBG (Wakil Ketua PN Depok) diduga menerima setoran dari penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar sepanjang periode 2025-2026.

Dalam penangkapan tersebut, Tim KPK menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp850 juta yang disimpan dalam sebuah ransel, yang merupakan realisasi dari pencairan cek fiktif tersebut.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, penerima (EKA, BBG, YOH) melanggar pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) jo UU Tipikor. Pemberi (TRI, BER) melanggar pasal suap dalam UU Tipikor. Khusus BBG juga disangkakan pasal 12B UU Tipikor terkait penerimaan gratifikasi valas.