Ia menegaskan, dasar hukumnya sangat jelas, yakni Undang-Undang Pengelolaan Sampah. Menutup arahannya, Farhan mengajak seluruh jajaran pemerintah dan masyarakat untuk terbuka menghadapi persoalan sampah tanpa lagi menutup-nutupi realitas di lapangan.
“Kita hadapi bersama, kita benahi bersama. Jangan lagi ada cerita menyembunyikan sampah di bawah karpet,” pungkasnya. (Fey)

