Subandi Adukan RM ke Polda Jatim, Islah dengan Wabup Dinilai Sekadar Retorika
SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Niat Bupati Sidoarjo Subandi SH untuk islah dengan Wakil Bupati Hj Mimik Idayana kini dipertanyakan. Pasalnya, di tengah wacana damai yang dikumandangkan ke publik, Subandi justru melaporkan H. Rahmat Muhajirin (RM) suami Wabup ke Polda Jawa Timur atas dugaan penggelapan dan laporan palsu.
Langkah hukum tersebut dilakukan Subandi pada 30 Januari 2025, memperlihatkan kontradiksi sikap yang dinilai jauh dari semangat rekonsiliasi. Islah yang digaungkan dinilai sekadar retorika, sementara manuver hukum tetap berjalan di belakang layar.
“Kalau bicara islah dengan Bu Wabup, sebenarnya apa yang mau diislahkan? Kalau masalahnya dengan saya, kedua belah pihak sudah sama-sama menempuh jalur hukum, saling lapor. Jadi biarkan proses hukum berjalan,” tegas Rahmat Muhajirin kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Pernyataan itu sekaligus menepis narasi bahwa konflik ini bersifat personal semata. Menurut RM, perkara sudah sepenuhnya masuk ranah penegakan hukum, bukan ruang kompromi politik.
Hal tersebut diperkuat dengan surat panggilan klarifikasi dari Direskrimum Polda Jatim yang diterima Rahmat Muhajirin pada 6 Februari 2026. Dalam surat itu, ia disebut sebagai pihak yang diadukan atas dugaan penggelapan dan/atau laporan palsu.
“Yang dipersoalkan kemungkinan soal sertifikat yang diserahkan ke saya. Faktanya, SHM itu saat ini sudah berada dalam penguasaan penyidik Mabes Polri sebagai barang bukti dugaan penggelapan dan penipuan,” ungkap RM, yang juga menjabat Ketua Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra Sidoarjo.
Rahmat Muhajirin menegaskan dirinya tidak gentar sedikit pun. Ia justru menilai laporan ke Polda Jatim itu akan membuka mata publik tentang siapa yang sesungguhnya berada di pihak benar.
“Dengan adanya pengaduan ini, biar masyarakat menilai sendiri dan membuktikan siapa yang selama ini melakukan kejahatan,” katanya lugas.
RM juga menekankan bahwa substansi perkara sudah ditangani Mabes Polri, sehingga laporan di Polda Jatim dinilai tidak relevan dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih hukum.
Bahkan, Bareskrim Polri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jampidum Kejaksaan Agung pada 5 Februari 2026, atas laporan Rahmat Muhajirin SH MH terkait dugaan penggelapan dan penipuan senilai Rp28 miliar. Dalam SPDP tersebut, Subandi SH dan anaknya, M Rafi Wibisono, tercatat sebagai terlapor.
Sementara itu, tensi politik di Sidoarjo kian memanas. Aliansi Laskar Jenggolo Peduli Sidoarjo menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Sidoarjo, mendesak DPRD agar segera memediasi dan “mengislahkan” Bupati Subandi dan Wabup Mimik Idayana.
Namun, dengan fakta saling lapor yang kini telah naik ke tingkat Mabes Polri, tuntutan islah tersebut dinilai semakin sulit direalisasikan. Konflik ini tak lagi sekadar soal relasi kepala daerah, melainkan telah berubah menjadi pertarungan hukum terbuka yang menyeret pucuk pimpinan Kabupaten Sidoarjo ke pusaran krisis kepercayaan publik. (*)
Editor : Irwan











