Tuntut Kesejahteraan, Ribuan Buruh dan Petani Tembakau Madura Geruduk Pendopo Pamekasan
PAMEKASAN,KANALINDONESIA.COM : Ratusan massa yang tergabung dalam elemen buruh dan petani tembakau melakukan aksi unjuk rasa di depan Pendopo Ronggosukowati, Kabupaten Pamekasan, Selasa (10/2). Massa menuntut pemerintah pusat untuk memberikan perhatian serius terhadap nasib sektor pertembakauan di Madura yang dinilai sedang terhimpit regulasi.
Koordinator aksi menyatakan bahwa saat ini terjadi paradoks fiskal. Pemerintah terus menggenjot penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau (CHT), namun di sisi lain, kesejahteraan petani dan buruh industri hasil tembakau (IHT) justru terabaikan.
Empat Tuntutan Utama Massa
Dalam aksinya, perwakilan massa menyampaikan empat poin krusial.
Pencabutan PP No. 28 Tahun 2024: Massa mendesak pemerintah mencabut peraturan tersebut, khususnya pasal 236 hingga 263 terkait zat adiktif, yang dianggap menghambat produksi dan budidaya tembakau lokal.
YAitu Meminta pihak Bea Cukai menjalankan amanat PMK No. 22 Tahun 2023 untuk mempermudah perizinan bagi industri rumah tangga, bukan justru mempersulit masyarakat yang ingin membuka usaha, Massa menolak kebijakan pembatasan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Menurut mereka, SKT adalah jantung ekonomi Madura yang menyerap banyak tenaga kerja (buruh linting). Pembatasan ini dikhawatirkan akan memicu gelombang PHK massal.
Massa mengusulkan agar Menteri Keuangan menerbitkan kategori Sigaret Kretek Mesin (SKM) Kelas 3 dengan harga Rp250 per batang khusus untuk wilayah Madura guna menekan peredaran rokok ilegal.
Selain persoalan regulasi, orator juga menyoroti adanya oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dinilai sering menakut-nakuti pelaku usaha home industri dan perangkat desa demi kepentingan pribadi. Mereka meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap oknum yang mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat tersebut.
Usai melakukan orasi, perwakilan massa melakukan pertemuan dan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan pihak Forkopimda serta Bea Cukai.
”Kami sudah sepakat untuk melakukan hearing atau pertemuan lanjutan pada 20 Februari 2026 mendatang untuk memperjuangkan aspirasi ini ke tingkat pusat,” ujar Holili korlap aksi
Aksi yang berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian ini berjalan dengan tertib hingga massa membubarkan diri.











