BANDUNG, KANALINDONESIA.COM : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi dalam skala besar di Kabupaten Bandung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 798 tabung LPG berbagai ukuran serta tiga unit truk colt diesel yang digunakan untuk mengangkut tabung gas ilegal.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa ratusan tabung yang diamankan terdiri dari LPG ukuran 3 kilogram, 5,5 kilogram, dan 12 kilogram, baik dalam kondisi berisi maupun kosong.
“Barang bukti yang kami amankan terdiri dari tabung LPG 3 kilogram, 5,5 kilogram, dan 12 kilogram, baik isi maupun kosong,” kata Hendra, Selasa (10/2/2026).
Selain tabung LPG, penyidik juga menyita tiga unit truk yang diduga kuat menjadi sarana utama dalam aktivitas pengangkutan gas bersubsidi yang disalahgunakan. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa praktik ilegal tersebut dilakukan secara terorganisir dan sistematis.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menegaskan bahwa jumlah barang bukti menunjukkan skala kejahatan yang besar.
“Jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa kegiatan ini dilakukan secara masif dan bukan berskala kecil,” tegas Wirdhanto.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa enam orang saksi serta melibatkan satu orang saksi ahli dari Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM guna memperkuat pembuktian dan mengungkap modus penyalahgunaan LPG bersubsidi.
“Kami telah memeriksa enam saksi dan satu saksi ahli dari Ditjen Migas ESDM,” ujarnya.
Polda Jabar memastikan penyidikan tidak berhenti pada perkara yang sudah terungkap. Aparat masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan perkara,” tegas Hendra.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk memberantas tegas segala bentuk penyalahgunaan LPG bersubsidi yang secara nyata merugikan negara dan masyarakat, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap praktik penyelewengan subsidi kepada aparat kepolisian. (Fey)

