CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar razia minuman keras (miras) oplosan pada Rabu malam (11/2/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya tegas memberantas peredaran miras ilegal yang dinilai membahayakan kesehatan sekaligus berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Razia yang dimulai sekitar pukul 23.30 WIB tersebut dipimpin IPDA Gunawan, S.H., M.M., bersama IPDA Dwi Anas R., S.H., M.H., melibatkan Piket Siaga Reskrim Regu E. Petugas menyisir sejumlah titik di wilayah hukum Polres Cirebon Kota berdasarkan informasi masyarakat serta hasil pemantauan terkait dugaan peredaran miras tanpa izin.
Dari hasil operasi, polisi berhasil mengamankan 60 botol miras jenis tuak serta 12 botol miras merek Singaraja yang diduga diedarkan secara ilegal. Selain menyita barang bukti, petugas juga mendata dua orang yang diduga terlibat dalam penyimpanan dan peredaran miras tersebut, yakni F.M. (26), warga Kecamatan Pekalipan, dan A.S. (36), warga Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Adam Gana, S.T.K., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa razia miras oplosan merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak pidana dan konflik sosial.
“Minuman keras oplosan memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan karena kandungannya tidak terkontrol dan bisa berdampak fatal bagi konsumen. Oleh karena itu, penindakan akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan,” tegasnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pendataan, dokumentasi, serta melaporkan hasil kegiatan kepada pimpinan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan miras oplosan dalam bentuk apa pun. Ia menekankan bahwa peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan diri dan lingkungan sekitar.
“Masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, maupun WhatsApp Tim Maung Presisi 851. Partisipasi bersama sangat penting untuk menjaga Kota Cirebon tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

