BANDUNG KOTA, KANALINDONESIA.COM : Praktik dugaan pungutan liar (pungli) melalui calo dalam pelayanan administrasi kependudukan di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung disorot tajam. Padahal, seluruh layanan adminduk secara resmi ditegaskan gratis.
Namun di lapangan, praktik percaloan masih diduga kuat berlangsung dan bahkan disebut melibatkan oknum operator pelayanan. Modus yang digunakan relatif sama, yakni warga diarahkan menggunakan jasa perantara tidak resmi dengan dalih agar proses lebih cepat dan mudah.
Berdasarkan keterangan saksi (R) pada Kamis (12/2/2026), tarif yang dipatok calo bervariasi dan tergolong tinggi. Untuk pengurusan Kartu Keluarga (KK), warga diminta membayar sekitar Rp100 ribu. Sementara untuk paket pengurusan KK dan KTP dipatok hingga Rp150 ribu.
Lebih memprihatinkan lagi, praktik percaloan yang diduga bekerja sama dengan oknum operator pelayanan di lingkungan Disdukcapil Kota Bandung mematok tarif jauh lebih besar, yakni mencapai Rp1,6 juta untuk proses pencabutan berkas kependudukan pindah masuk ke wilayah Kota Bandung.
Tidak berhenti di situ, salah satu calo bahkan secara terang-terangan menyebutkan bahwa tarif pencabutan berkas kependudukan dari luar daerah dapat dipatok hingga Rp1,8 juta.
Fakta ini menunjukkan bahwa dugaan praktik pungli dan permainan di belakang meja dalam pelayanan publik masih terus terjadi di lingkungan Disdukcapil Kota Bandung. Kondisi tersebut dinilai mencederai semangat reformasi birokrasi, merusak kepercayaan masyarakat, serta melanggar prinsip pelayanan publik yang bersih dan transparan.
Praktik percaloan bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh oknum internal yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan negara kepada warga.
Oleh karena itu, aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Kota Bandung, didesak untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan serius terhadap dugaan praktik pungli, keterlibatan calo, serta potensi keterlibatan oknum operator pelayanan di lingkungan Disdukcapil Kota Bandung.
Penindakan tegas dinilai mutlak diperlukan agar praktik pungli yang sudah berlarut-larut ini tidak terus dibiarkan dan tidak menjadi budaya dalam pelayanan administrasi kependudukan di Kota Bandung. (Fey)

