Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL CIREBON

Sidang Berlanjut, Kuasa Hukum Penggugat: Buktikan Jika Frans Keluarkan Dana untuk Bangun GTC

Sidang Berlanjut, Kuasa Hukum Penggugat: Buktikan Jika Frans Keluarkan Dana untuk Bangun GTC
oplus_34

“Namun demikian, seluruh dana yang berhasil dihimpun tersebut jumlahnya tetap tidak cukup untuk menutup kebutuhan operasional PT PUS, sehingga Wika harus menanggung defisit pengeluaran karena pada saat itu kondisi proyek GTC relatif sepi penyewa, sementara beban gaji dan listrik tetap perlu dibayarkan,” tutur Calvin.

Fakta-fakta tersebut, menurut Calvin, secara nyata mencerminkan itikad baik Wika dalam upaya menyelamatkan dan mempertahankan keberlangsungan perseroan, bahkan dengan mengorbankan dana pribadinya sendiri.

“Dengan demikian, menjadi terang bahwa Wika justru menanggung selisih kerugian akibat besarnya pengeluaran yang melampaui total pemasukan yang diperoleh, tidak seperti yang dituduhkan kepada klien kami. Beda halnya dengan Frans, ketika dia mangkir, tidak ada risiko secara finansial karena sedari awal proyek GTC memang dibangun sama sekali bukan menggunakan uang dari Frans. Sebagai penegasan, kami juga sudah tunjukkan selama proses persidangan memang seluruh bukti setoran modal adalah atas nama Wika Tandean dan sama sekali tidak ada setoran atas nama Frans yang dapat dibuktikan oleh Tergugat hingga persidangan pada hari ini” ujarnya.

Kemudian, tambah Calvin, pada tahun 2020, Frans yang tidak pernah menggelontorkan dana sepeserpun mengambil alih pengelolaan GTC secara sepihak melalui PT Toba Sakti Utama, yang merupakan badan usaha milik pribadi dan keluarganya. Pengambilalihan ini juga dilatarbelakangi adanya atensi yang serius dari PD Pasar Cirebon sebagai pihak pemilik lahan GTC, bahwa sedari awal proyek GTC tidak dapat dialihkan ke pihak manapun, namun justru Frans mengalihkan seluruh kewajiban pembangunan proyek GTC dari PT Toba Sakti Utama ke PT Prima Usaha Sarana.

“Sejak terjadinya pengambilalihan tersebut, seluruh pengelolaan proyek GTC dikuasai dan dinikmati sepenuhnya oleh Frans. Sementara itu, Wika yang telah mengucurkan dana hingga belasan milyaran rupiah justru tidak mendapat apa-apa,” ungkap Calvin.

Calvin juga berharap majelis hakim dan masyarakat mengetahui fakta-fakta yang sebenarnya.

“Kami sudah mengajukan sebanyak 754 bukti sedangkan tergugat hanya mengajukan bukti tidak sampai 10 persen dari jumlah bukti yang kami ajukan,” tuturnya.

Calvin juga menegaskan bahwa tuduhan adanya laporan pidana dari tergugat justru memperlihatkan upaya sistematis untuk kriminalisasi terhadap pihak yang justru sebenarnya menjadi korban, sekaligus mengaburkan tangung jawab Frans atas pengambilalihan sepihak dan penguasaan manfaat ekonomi GTC.

“Sudah ada Surat Edaran Mahkamah Agung yang jelas mengatur bahwa permasalahan perdata diutamakan dibanding permasalahan pidana. Lagipula proses laporan Frans sudah berjalan kurang lebih empat tahun tanpa adanya perkembangan yang signifikan. Hal ini secara objektif justru membuktikan bahwa memang tidak ada unsur pidana dalam perkara ini, sehingga laporan tersebut patut dinilai sebagai bentuk penggunaan instrumen hukum pidana secara tidak proporsional dan cenderung represif terhadap pihak yang sejatinya menjadi korban”, ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Frans Simanjuntak, Luhut Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan mengajukan berbagai bukti valid, termasuk di antaranya laporan keuangan GTC sampai tahun 2020.

“Bukti-bukti yang akan kami ajukan di antaranya laporan keuangan hingga tahun 2020, transaksi yang dibayarkan Frans, serta pengeluaran yang dilakukan oleh Frans, ada bukti-buktinya,” katanya.

Ia menambahkan, atas status tersangka Wika yang ditetapkan oleh Polda Jabar, tidak mungkin penerapan tersangka dilakukan jika tidak ada bukti penyalahgunaan di dalam tubuh GTC.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita