“Komisaris itu tidak punya kewenangan untuk mengurus uang, hanya mengawasi jalannya perusahaan, urusan itu ada di direktur, dalam hal ini adalah klien kami, Frans,” tuturnya.
Saat ditanya apakah Frans memiliki modal saat membangun GTC, menurutnya, hal itu pada saatnya nanti akan dibuktikan.
“Apa yang seluruhnya menjadi tanggung jawab Frans sudah dibayarkan ke Perumda Pasar, itu ada buktinya, biar nanti terbukti siapa yang berbohong dan siapa yang jujur. Pokoknya kita akan membuktikan, katanya.
Sebelumnya diberitakan, proyek GTC sebelumnya dimenangkan oleh PT Toba Sakti Utama (TSU). Untuk menindaklanjuti kerja sama, Frans mengusulkan pembentukan perusahaan baru, yakni PT Pratama Usaha Sarana (PUS), yang menerima pengalihan proyek GTC secara penuh dengan komposisi modal disepakati 50:50.
“Klien kami diajak bekerja sama membangun dan mengelola proyek GTC karena awalnya Frans memiliki hutang pribadi kepada klien kami yang tidak bisa dia bayarkan, sehingga menawarkan proyek kepada Klien kami. Frans mengusulkan pembentukan PT PUS dengan pembagian modal masing-masing 50 persen,” ujar Kuasa Hukum Wika Tandean, Agung Gumelar Sumenda, yang akrab disapa Calvin.
Namun dalam perjalanannya, Calvin menyebut Frans tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban modal sesuai kesepakatan. Akibatnya, seluruh pembiayaan proyek GTC justru ditanggung oleh Wika Tandean.
“Klien kami yang seharusnya hanya menanggung separuh biaya, pada faktanya membiayai seluruh pembangunan proyek,” katanya.
Calvin menambahkan, kliennya telah berulang kali meminta Frans menyetorkan kewajiban modal, namun tidak pernah dipenuhi. Bahkan, Frans disebut meninggalkan pengurusan perseroan. Persoalan tersebut mendorong kliennya melakukan komunikasi dengan Perumda Pasar selaku pihak pemberi proyek GTC kepada PT TSU.
Dari komunikasi itu terungkap bahwa Perumda Pasar tidak mengetahui pembangunan dan pengelolaan GTC dilakukan oleh PT PUS dengan seluruh pendanaan berasal dari Wika Tandean.

