BANDUNG KOTA, KANALINDONESIA.COM: Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan seluruh rumah sakit di wilayah Kota Bandung dilarang menolak pasien, khususnya di tengah masa transisi penataan kepesertaan jaminan kesehatan.
Farhan memastikan, pihaknya tidak akan ragu menindak tegas pimpinan rumah sakit apabila ditemukan adanya penolakan terhadap pasien.
“Kalau sampai terjadi ada pasien ditolak, maka pimpinan rumah sakitnya saya sikat habis. Tidak boleh itu,” tegas Farhan.
Farhan menjelaskan, saat ini Pemerintah Kota Bandung sedang menjalani proses transisi data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Sebanyak 71.200 peserta dicabut status PBI-nya karena berdasarkan pembaruan data sosial ekonomi, mereka telah naik dari desil 5 ke desil 6 hingga 10.
Di saat yang sama, Pemkot Bandung juga mendaftarkan sekitar 72.000 warga baru yang masuk kategori desil 1 dan 2 untuk memperoleh jaminan kesehatan melalui skema PBI.
“Karena kita menghilangkan 71.200 orang, tapi mendaftarkan 72.000. Nah, itu butuh waktu. Makanya saya sebut ini masa transisi,” ujarnya.
Farhan menegaskan, untuk seluruh kasus gawat darurat dan mengancam jiwa, pelayanan kesehatan wajib tetap diberikan melalui skema Universal Health Coverage (UHC) Kota Bandung.
“Yang mengancam jiwa sudah pasti langsung UHC. Apapun, begitu ketahuan dia datang dari desil 1 dan 2, langsung UHC,” katanya.
Ia juga mengakui bahwa selama masa transisi ini masih terdapat keluhan masyarakat, termasuk dari pasien cuci darah yang membutuhkan pelayanan rutin dua hingga tiga kali dalam sepekan. Menurutnya, kendala tersebut terjadi karena proses administrasi pengalihan kepesertaan memang memerlukan waktu.
Meski demikian, Farhan menegaskan bahwa jaring pengaman pelayanan kesehatan telah disiapkan melalui skema UHC Kota Bandung. Ia menyebut kapasitas layanan UHC saat ini dinilai cukup untuk mengantisipasi potensi kekosongan layanan selama masa transisi berlangsung.
“Memang proses transisi ini lumayan painful, tapi kita hadapi sama-sama. Jaring pengamannya bernama UHC,” ucapnya.
Farhan juga memastikan akan melakukan pengawasan langsung di lapangan. Seluruh rumah sakit diminta tetap melayani pasien, termasuk mereka yang status kepesertaannya masih dalam proses penyesuaian.
“Kalau misalkan proses transisinya belum selesai, tetap layani pakai UHC. Itu saya awasi langsung,” tuturnya.
Dengan penegasan tersebut, Pemkot Bandung menekankan bahwa hak masyarakat atas pelayanan kesehatan tidak boleh terhenti, meskipun proses penataan data kepesertaan jaminan kesehatan masih berlangsung. (Fey)

