CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Menyikapi dugaan penipuan berkedok investasi ilegal yang beredar di Kabupaten Pangandaran dan dikaitkan dengan aplikasi bernama MBA, Otoritas Jasa Keuangan melalui Kantor OJK Cirebon menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus peringatan serius kepada masyarakat.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menegaskan pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, cepat, dan tanpa risiko yang jelas. Terlebih menjelang bulan Ramadan, ketika kebutuhan ekonomi masyarakat cenderung meningkat dan kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Masyarakat jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko yang jelas. Setiap keputusan investasi harus dilandasi logika, prinsip kehati-hatian, dan verifikasi informasi yang memadai,” tegas Agus, Rabu (18/2/2026).
Ia menjelaskan, pola penawaran investasi ilegal kini semakin bertransformasi dengan memanfaatkan platform dan aplikasi digital. Skema ini memungkinkan penyebaran secara cepat, lintas wilayah, dan sulit terdeteksi. Bahkan, dalam beberapa kasus, teknologi artificial intelligence (AI) turut disalahgunakan untuk membangun persepsi seolah-olah investasi tersebut kredibel.
Promosi investasi ilegal, lanjutnya, marak beredar melalui media sosial, grup percakapan, hingga komunitas tertentu. Tidak jarang, modus tersebut juga mencatut figur publik atau tokoh masyarakat untuk membangun kepercayaan, baik secara nyata maupun melalui manipulasi teknologi.
“Jangan pernah menempatkan kepercayaan semata-mata pada siapa yang menawarkan. Legalitas dan logika bisnis tetap harus menjadi pijakan utama. Sekalipun yang mengajak adalah tokoh atau figur publik, masyarakat tetap wajib melakukan verifikasi,” ujarnya.
Data Kantor OJK Cirebon mencatat, sejak Januari hingga 13 Februari 2026, terdapat 266 konsultasi dan pengaduan dari konsumen jasa keuangan. Laporan terbanyak masih berasal dari sektor financial technology (fintech). Namun, OJK juga menerima 38 pengaduan terkait dugaan penipuan berkedok investasi atau investasi ilegal.
Untuk itu, OJK Cirebon mengingatkan masyarakat agar mewaspadai ciri-ciri investasi ilegal, antara lain menjanjikan keuntungan pasti dan tidak wajar dalam waktu singkat, menggunakan skema member-get-member tanpa produk atau jasa yang jelas, tidak memiliki izin dari otoritas berwenang, menampilkan testimoni berlebihan, serta mengatasnamakan lembaga resmi tanpa bukti legalitas yang dapat diverifikasi.
Sebagai langkah perlindungan, masyarakat diimbau menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis.
Pertama, cek legalitas produk dan entitas yang menawarkan investasi, pastikan terdaftar dan berizin di OJK. Kedua, cek kelogisan skema bisnis dan risiko yang melekat, karena keuntungan tinggi selalu sebanding dengan risiko. Selain itu, hindari keputusan tergesa-gesa akibat tekanan waktu atau ajakan emosional, serta konsultasikan terlebih dahulu kepada otoritas berwenang jika masih ragu.
Masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157, layanan WhatsApp resmi 081-157-157-157, mengakses website resmi www.ojk.go.id�, atau mendatangi kantor OJK terdekat untuk memastikan legalitas suatu entitas. Jika menemukan dugaan aktivitas keuangan ilegal, masyarakat juga dapat melaporkannya kepada OJK maupun Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
OJK Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat edukasi dan literasi keuangan agar masyarakat semakin cerdas dan tangguh menghadapi dinamika perekonomian nasional.
“Kami hadir bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai penjaga kepercayaan masyarakat. Jangan biarkan kerja keras bertahun-tahun hilang dalam hitungan hari karena tergiur janji manis yang menyesatkan. Bertanyalah sebelum berinvestasi. OJK selalu terbuka untuk melindungi dan mendampingi masyarakat,” pungkas Agus.

