Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL SURABAYA

Diperiksa Polda Jawa Timur, Rahmat Muhajirin Bantah Keras Tuduhan Penggelapan dan Laporan Palsu

Diperiksa Polda Jawa Timur, Rahmat Muhajirin Bantah Keras Tuduhan Penggelapan dan Laporan Palsu

SURABAYA,KANALINDONESIA.COM : Rahmat Muhajirin akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur terkait laporan yang dilayangkan Bupati Sidoarjo, Subandi. Laporan tersebut menuding adanya dugaan laporan palsu dan penggelapan sertifikat tanah.

Suami Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana itu diperiksa selama kurang lebih tiga jam, Jumat (20/2/2026). Usai menjalani pemeriksaan dengan lebih dari 40 pertanyaan, Rahmat langsung melontarkan bantahan tegas atas seluruh tudingan yang diarahkan kepadanya.

“Tidak ada laporan palsu. Semua yang saya sampaikan punya dasar dan bukti. Itu sudah saya serahkan ke penyidik,” tegas Rahmat kepada awak media.

Ia menyebut fokus pemeriksaan berkisar pada dua isu utama: kebenaran laporan dugaan investasi bodong yang pernah ia buat dan tuduhan penggelapan sertifikat tanah. Menurutnya, dua-duanya tidak berdasar.

Rahmat memastikan sertifikat yang dipersoalkan tidak pernah digelapkan. Dokumen asli, katanya, masih utuh dan bahkan kini telah menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara yang ditangani Bareskrim Polri.

“Sertifikat itu memang pernah diminta untuk dikembalikan. Tapi karena masih ada kewajiban yang belum dituntaskan, saya memiliki hak retensi untuk menahannya. Sekarang sertifikat itu justru jadi barang bukti di Bareskrim,” ujarnya lugas.

Tak hanya itu, Rahmat juga menyanggah keras tudingan dirinya terlibat sebagai ketua atau bagian dari tim kampanye serta penggunaan dana kampanye hingga miliaran rupiah seperti yang disebut dalam laporan.

“Saya bukan ketua atau bagian dari tim kampanye. Pembentukan tim kampanye jelas diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Itu dibentuk oleh pasangan calon dan partai pengusung, lalu diserahkan ke KPU,” katanya.

Ia juga menepis isu dana kampanye miliaran rupiah yang disebut-sebut mengalir tak sesuai aturan.

“Aturan PKPU Nomor 14 Tahun 2024 sudah tegas. Dana kampanye tidak boleh antar perusahaan, harus pribadi dan sesuai mekanisme. Tuduhan itu tidak sesuai fakta,” tandasnya.

Rahmat mengaku telah memberikan seluruh keterangan yang diminta penyidik dan siap mengikuti proses hukum lebih lanjut. Ia menyebut kemungkinan masih ada saksi lain yang akan dipanggil dalam perkara ini.

“Pertanyaannya lebih dari 40. Semua sudah saya jawab. Silakan proses hukum berjalan secara objektif,” pungkasnya.

Kasus ini dipastikan akan terus bergulir dan menjadi sorotan, mengingat pihak-pihak yang terlibat merupakan figur penting di Kabupaten Sidoarjo. (*)

Editor : Irwan

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita