BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Kegiatan pengawasan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bandung Barat (DPRD KBB) kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, salah satu agenda Program P3D (Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah) yang seharusnya murni untuk masyarakat diduga bercampur dengan kegiatan partai politik.
Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan oleh Deni Setiawan, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat, digelar pada Jumat (20/2/2026) di Kampung Cilame, Desa Cempakamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
Namun di lapangan, kegiatan yang menggunakan anggaran P3D DPRD tersebut diduga kuat dibarengi dengan agenda internal partai politik. Informasi yang dihimpun menyebutkan, peserta kegiatan justru lebih banyak dihadiri oleh jajaran struktur ranting Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan se-Kecamatan Padalarang.
Bahkan, muncul dugaan bahwa satu kegiatan tersebut dimanfaatkan untuk dua agenda sekaligus, yakni kegiatan resmi pengawasan DPRD serta kegiatan struktural partai.
Acara disebut lebih dominan dikemas sebagai kegiatan partai dan tidak menampilkan secara jelas fungsi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana mandat P3D.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius mengenai netralitas pelaksanaan kegiatan P3D serta pemisahan tegas antara fungsi kelembagaan DPRD dan aktivitas partai politik.
Menanggapi isu tersebut, Sekretaris DPRD Kabupaten Bandung Barat, Ricky Riyadi, pada Senin (23/2/2026) menegaskan bahwa kegiatan P3D pada prinsipnya adalah kegiatan untuk masyarakat dan konstituen, bukan untuk kepentingan lain.
“Ada kegiatan yang berbarengan atau mungkin sengaja didompleng. Yang dimaksud didompleng itu jelas, kegiatannya adalah kegiatan partai. Padahal kegiatan tiga D itu adalah kegiatan untuk masyarakat, untuk konstituen,” ujarnya.
Ricky menyampaikan, pihaknya berterima kasih atas masukan dari rekan-rekan di lapangan yang menemukan adanya dugaan penggabungan kegiatan tersebut. Menurutnya, masukan itu akan menjadi bahan evaluasi ke depan.
“Minimal nanti akan saya informasikan kepada pimpinan dan anggota yang lain, bahwa sebaiknya kegiatan ini khusus untuk masyarakat saja, jangan digabung dan jangan didompleng dengan kegiatan-kegiatan lain, apalagi kegiatan partai,” tegasnya.
Secara prinsip, P3D merupakan tugas konstitusional anggota DPRD dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kegiatan tersebut bersifat netral dan non-partisan karena dilaksanakan menggunakan fasilitas serta anggaran negara.
Sebaliknya, partai politik merupakan organisasi yang berorientasi pada konsolidasi kader dan dukungan politik sehingga kegiatannya bersifat partisan.
Oleh karena itu, apabila kegiatan P3D atau kegiatan kedewanan lainnya dicampur dengan nuansa, atribut, maupun struktur kegiatan partai, maka hal tersebut dapat dinilai tidak sejalan dengan prinsip netralitas penyelenggaraan pemerintahan, berpotensi melanggar etika legislatif, serta dapat ditafsirkan sebagai penggunaan agenda resmi negara untuk kepentingan partisan.
Jika dugaan pencampuran kegiatan tersebut terbukti, maka konsekuensinya dapat berujung pada evaluasi dan penanganan etik oleh Badan Kehormatan DPRD, serta berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap integritas pelaksanaan pengawasan DPRD di Kabupaten Bandung Barat. (Fey)

