Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Fraksi Gerindra dan Fraksi Golkar DPRD Jatim Mendukung Penyertaan Modal 300 Miliar PT Jamkrida

Fraksi Gerindra dan Fraksi Golkar DPRD Jatim Mendukung Penyertaan Modal 300 Miliar PT Jamkrida

SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Fraksi Gerindra DPRD Jawa Timur meminta Pemprov Jatim menggali lebih dalam dan melakukan kehati-hatian terkait
rencana penyertaan modal daerah sebesar Rp300 miliar kepada PT Jamkrida Jawa Timur alasannya agar tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan fiskal daerah. Meski begitu Fraksi Gerindra menyatakan mendukung Raperda ini untuk menjadi Perda.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi Fraksi terhadap Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT
Jamkrida Jawa Timur, Senin (23/2/2026)
Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Jatim Hartono mengungkapkan, bahwa berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Timur pada 2024 jumlah UMKM di Jawa Timur telah mencapai 9,78 juta unit usaha. Angka tersebut menjadikan Jawa Timur sebagai provinsi dengan jumlah UMKM terbanyak di Indonesia.

Masalahnya besarnya jumlah pelaku UMKM itu belum sepenuhnya diimbangi dengan kemudahan akses pembiayaan formal. Banyak pelaku usaha kecil yang masih terkendala keterbatasan agunan saat mengajukan kredit ke lembaga keuangan.

“Dalam konteks ini, PT Jamkrida Jawa Timur memiliki peran strategis sebagai lembaga penjaminan untuk menjembatani kesenjangan akses pembiayaan tersebut,” ujar Hartono.

Saat ini, modal disetor PT Jamkrida Jawa Timur tercatat sebesar Rp180 miliar dari total modal dasar Rp600 miliar. Dengan usulan tambahan penyertaan modal Rp300 miliar, kapasitas penjaminan diharapkan meningkat dan mampu menjangkau hingga 1 juta UMKM di Jawa Timur.

Hartono menjelaskan, saat ini gearing ratio PT Jamkrida Jawa Timur telah mencapai 35 kali, mendekati batas maksimum yang diperbolehkan regulator sebesar 40 kali. Selain itu, analisis cost of equity menunjukkan bahwa penambahan modal berpotensi meningkatkan biaya modal hingga 46,81 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan bunga deposito yang berada di kisaran 5,75 persen.

“Oleh karena itu, selain melihat kebutuhan permodalan yang mendesak, penting untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap keuangan daerah,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, setiap rencana penyertaan modal pemerintah daerah harus didahului kajian kelayakan investasi.

Senada dengan Gerindra, Fraksi Partai Golkar DPRD Jawa Timur juga menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida (Perseroda). Namun demikian, fraksi berlambang pohon beringin itu tetap meminta penjelasan komprehensif terkait risiko usaha, transparansi, serta dampak fiskal atas rencana penambahan modal sebesar Rp300 miliar pada tahun anggaran 2026.

Juru Bicara Fraksi Golkar DPRD Jatim, Sobirin, menyampaikan pemandangan umum fraksinya dalam rapat paripurna. Ia menjelaskan, secara kinerja, PT Jamkrida (Perseroda) menunjukkan capaian yang cukup baik. Berdasarkan hasil kajian, biaya modal (cost of equity) atau tingkat keuntungan yang diberikan kepada pemegang saham dinilai baik dari sisi finansial maupun manfaat sosial, bahkan menempati urutan keempat dari seluruh BUMD di Jawa Timur.

“Selain itu, berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2024, kualitas pengelolaan perusahaan dinyatakan dalam kategori sehat,” ujar Sobirin.

Ia memaparkan, melalui Perda Nomor 8 Tahun 2013 telah ditetapkan modal dasar PT Jamkrida sebesar Rp600 miliar. Namun hingga kini, modal disetor baru mencapai Rp180 miliar, dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai pemegang saham pengendali.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita