Syamsul menegaskan, putusan MK tersebut menutup seluruh penafsiran yang memungkinkan penempatan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian melalui norma penjelasan, kebijakan administratif, maupun peraturan teknis. Atas dasar itu, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 29 huruf i dan huruf j UU KPK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menanggapi permohonan para Pemohon, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyarankan agar posita permohonan lebih dipertajam dan disusun secara argumentatif. Menurut Guntur, meskipun Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah dijadikan dasar rujukan, para Pemohon tetap harus menjelaskan relevansi dan kompatibilitas putusan tersebut dengan norma yang sedang diuji.
“Perlu adanya penajaman. Memang betul Putusan 114 sudah menjadi dasar, namun apakah itu kompatibel? Nah, ini yang harus Anda berikan penjelasan, di mana letak kompatibilitasnya dengan menggunakan putusan itu. Jangan-jangan kalau ada orang lain yang membaca, ini tidak kompatibel untuk disandingkan. Tapi kalau tetap ingin menggunakan itu, maka perlu dijelaskan bahwa ini kompatibel,” terang Guntur dalam persidangan.
Lebih lanjut, dalam bagian posita, Guntur juga menasihati para Pemohon memperkuat uraian mengenai bentuk pertentangan norma yang didalilkan. Menurutnya, Pemohon harus menjelaskan secara konkret di mana letak inkonstitusionalitas Pasal 29 huruf i dan huruf j yang mengatur frasa “melepaskan”, yang oleh Pemohon hendak diubah menjadi “pensiun” atau “mengundurkan diri”.
Guntur menekankan pentingnya penjelasan konseptual atas istilah tersebut. “Tentu Saudara harus menjelaskan apa itu ‘melepaskan’. Apakah itu tidak sama dengan ‘pensiun’ atau ‘mengundurkan diri’? Setidaknya, apakah ‘pensiun’ dan ‘mengundurkan diri’ itu bukan merupakan bagian yang inheren dari ‘melepaskan’,” ujarnya.
Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan paling lambat pada Selasa 10 Maret 2026 pukul 12.00 WIB.

