JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Peredaran pil dobel L di Kabupaten Jombang kembali terbongkar. Unit II Satresnarkoba Polres Jombang menyita 50.000 butir pil dobel L dari tangan seorang terduga pengedar berinisial AK (29), warga Desa Karangpakis, Kecamatan Kabuh, Kamis (26/2/2026) dini hari.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Polisi lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial E (32), warga Desa Kauman, Kecamatan Kabuh, yang kedapatan menyimpan 3.000 butir pil dobel L dan 1,69 gram sabu.
Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, mengatakan penangkapan AK bermula dari hasil pemeriksaan terhadap E.
“Berbekal informasi dari tersangka E, tim opsnal Unit II langsung melakukan pengembangan dan bergerak cepat melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Bowo pada Selasa (03/03/2026) siang.
Dari pengembangan tersebut, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial SA. Setelah dilakukan pendalaman, dari ponsel SA terungkap dugaan keterlibatan tersangka lain, yakni AK.
Menurut Bowo, SA diketahui merupakan residivis kasus serupa. Ia tercatat pernah menjalani hukuman pada tahun 2018 dan 2022 atas perkara narkotika.
“Dari hasil pengembangan dan analisis komunikasi di ponsel SA, kami mengarah pada AK. Tim kemudian melakukan penggerebekan di rumahnya,” jelasnya.
Saat penggeledahan di kediaman AK di Desa Karangpakis, petugas menemukan satu karung plastik warna hijau. Di dalamnya terdapat 50 botol plastik putih yang masing-masing berisi 1.000 butir pil dobel L.
“Total ada 50.000 butir pil dobel L yang kami amankan. Seluruhnya dikemas dalam 50 botol, masing-masing berisi seribu butir,” tegas Bowo.
Polisi menduga puluhan ribu pil tersebut akan diedarkan di wilayah Jombang dan sekitarnya. Saat ini, AK telah ditahan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman berat,” pungkasnya.

