BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM : Dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran lingkungan serius mengguncang RSUD Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat. Tiga organisasi masyarakat resmi melaporkan RA (mantan Direktur Utama), WP (Direktur Utama aktif), serta MA (oknum Inspektorat KBB) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas dugaan korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan kejahatan lingkungan.
Tiga organisasi yang melaporkan diantaranya Garda Relawan Korupsi (GALAKSI), Koalisi Rakyat Bersatu (KIRAB) dan Aliansi Aktivis Jawa Barat. Koordinator Aliansi Aktivis Jawa Barat, Agus Satria dan Asep Herna menegaskan laporan tersebut disertai bukti dokumen dan temuan lapangan yang dinilai kuat.
Surat pengaduan bernomor B.003/lapdu/K-Koord/GLS-KRB-AAK/II/2026 telah diterima Kejati Jabar pada 25 Februari 2026.
Dugaan 4 Ton Limbah B3 Dikubur di Area RSUD Sejak 2020
Dalam laporan disebutkan adanya dugaan penimbunan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) sebanyak 4 ton di dua titik di area belakang rumah sakit.
Penimbunan diduga dilakukan dengan cara menggali tanah sedalam sekitar 2 meter dan lebar 4 meter, berdekatan langsung dengan permukiman warga. Warga bahkan disebut sempat memprotes karena limbah tersebut diduga dibakar, memicu asap tebal dan bau menyengat.
“Kalau ini benar terjadi, bukan lagi pelanggaran administratif. Ini sudah mengarah ke pidana lingkungan,” tegas Agus Satria, Rabu (4/3/2026).
Laporan menyoroti dugaan pelanggaran terhadap :
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Permenkes Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis.Foto lokasi yang diduga menjadi titik penimbunan turut dilampirkan dalam berkas pengaduan.
Jaspel COVID Diduga Dipotong 20 Persen
Tak hanya soal limbah, laporan juga mengungkap dugaan pemotongan Jasa Pelayanan (Jaspel) COVID-19 sebesar 20 persen.
Menurut Agus, pemotongan disebut dilakukan dengan alasan akan dibagikan kepada pegawai yang tidak tercantum dalam SK Tim COVID.
“Kalau benar dilakukan tanpa dasar regulasi yang sah, itu adalah bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Bukti pembayaran serta dokumen pendukung terkait pemotongan Jaspel COVID dilampirkan dalam berkas laporan, yakni Dua Rekening BLUD Aktif, Diduga Buka Celah Penyimpangan. Aspek lain yang dinilai krusial adalah dugaan pelanggaran terhadap Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Dalam laporan disebutkan, pada tahun 2020 terdapat dua rekening aktif yang digunakan dalam pengelolaan keuangan rumah sakit. Padahal, seluruh pendapatan BLUD seharusnya terpusat pada rekening resmi yang ditetapkan melalui SK Kepala Daerah.
“Kalau benar ada dua rekening aktif, ini membuka ruang besar terjadinya penyimpangan aliran dana,” tegas Agus.
Dokumen rekening koran dan bukti transaksi disebut telah diserahkan kepada pihak Kejati Jabar sebagai bahan awal penyelidikan. Desak Kejati Jabar Segera Naikkan ke Penyelidikan Pihak pelapor menegaskan siap menghadirkan saksi tambahan dan bukti lanjutan jika dibutuhkan aparat penegak hukum.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera bertindak. Ini bukan sekadar persoalan internal rumah sakit, tapi menyangkut uang negara dan keselamatan lingkungan serta kesehatan warga,” tegas Agus.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RSUD Cikalongwetan maupun dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam laporan tersebut. (Fey)

