JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Pemohon mempersoalkan masih banyaknya anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di kementerian maupun lembaga pemerintah, yang dinilai mencederai semangat reformasi dan profesionalisme kepolisian.
Dua warga negara Indonesia, Leonardo Siahaan dan Fransicus Adhiyuono, selaku pemohon, secara spesifik menguji Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Mereka menilai pasal tersebut bersifat multitafsir karena membiarkan anggota polisi menjabat di posisi sipil tanpa harus mengundurkan diri dari dinas aktif. Kondisi ini dianggap membangkitkan kembali dwifungsi aparat yang seharusnya sudah berakhir pasca-Orde Baru.
Para pemohon berargumen bahwa penempatan polisi aktif di ranah sipil berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan menghambat jenjang karier pegawai sipil murni. Mereka meminta MK untuk memberikan penafsiran yang tegas agar setiap anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar struktur kepolisian wajib menanggalkan seragamnya atau pensiun dini.
Dalam persidangan perdana yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi, pemohon memaparkan bahwa fenomena ini melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Mereka mengacu pada perbandingan dengan anggota TNI yang memiliki aturan lebih ketat terkait peralihan jabatan ke sektor publik.
Ketidakjelasan regulasi ini, menurut pemohon, telah menyebabkan terjadinya “normalisasi” terhadap perwira aktif yang mengisi kursi strategis di birokrasi, mulai dari level eselon hingga komisaris di perusahaan negara.
Menanggapi permohonan tersebut, Panel Hakim MK memberikan sejumlah catatan untuk memperkuat kedudukan hukum (legal standing) dan argumentasi konstitusional para pemohon. Hakim meminta pemohon untuk lebih detail menguraikan kerugian spesifik yang dialami akibat berlakunya pasal tersebut.
Mahkamah memberikan waktu selama 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki berkas perkara sebelum melanjutkan ke sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan.

