Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANGKALAN

Hati- Hati, Jangan Buang Sampah Sembarangan di Akses Suramadu, Bisa Didenda Hingga 1 Juta

Hati- Hati, Jangan Buang Sampah Sembarangan di Akses Suramadu, Bisa Didenda Hingga 1 Juta

BANGKALAN, KANALINDONESIA.COM: Berangkat dari ketidaktahuan dan minimnya sosialisasi terkait adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan membuang sampah sembarangan di akses suramadu sisi Madura. Tak heran pemandangan sampah berserakan di seputar akses suramadu sisi Madura banyak kita temui hingga berminggu – minggu dibiarkan begitu saja.

“Tidak boleh main denda begitu saja, Dinas Lingkungan Hidup Hidup (DLH) terlebih dahulu harus melakukan imbauan dan sosialisasi ketengah – tengah masyarakat, “saran seorang pensiunan DLH Bangkalan yang tidak mau namanya ditulis, Senin, (9/3/2026).

Menurutnya, memberlakukan Perda dengan sanksi denda hingga Rp. 1 juta tidak semudah itu. Pihak DLH harus benar – benar memikirkan dengan matang, baik lewat sosialisasi maupun imbauan secara masive. Termasuk melakukan woro – woro (pemberitahuan) lewat siaran keliling bekerja sama dengan Diskominfo Bangkalan. Agar masyarakat bisa memaklumi dan mengubah kebiasaan mereka membuang sampah sembarangan itu, butuh waktu.

“Memberlakukan Perda tidak bisa simsalabim tapi butuh waktu” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Bangkalan saat dikonfirmasi melalui Kabid. Pengelolaan Sampah dan Limbah (PSL), Kuspriyanto Suparman. Mengamini apa yang disampaikan oleh pensiunan DLH tersebut. Menurutnya, Peraturan Daerah yang dimaksud adalah Perda Bangkalan Nomer 103 Tahun 2024 tentang perubahan Perda Nomer 5 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.

Pihaknya akan segera mengadakan sosialisasi, imbauan dan woro – woro. Termasuk memasang benner atau spanduk di beberapa tempat yang dianggap strategis. Yang paling penting dipasang di akses suramadu sehingga pelaku wisata menjadi tahu. Karena selama ini banyak dugaan sampah yang dibuang sembarangan di akses suramadu itu dilakukan oleh mereka.

” Perda Bangkalan Nomer 103 Tahun 2024 tentang perubahan Perda Nomer 5 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah. Bukan hanya diberlakukan di akses suramadu sisi Madura saja. Tetapi diseluruh Kabupaten Bangkalan. Marilah kita bijak membuang sampah, “ajaknya.

“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, DLH juga membentuk tim Unit Bersih Cepat (UBC),” pungkas mantan Sekcam Kwanyar tersebut.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita