Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PONOROGO

Kabar Gembira bagi Pekerja Mandiri: Pemerintah Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50 Persen

Kabar Gembira bagi Pekerja Mandiri: Pemerintah Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 50 Persen

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan resmi memangkas iuran jaminan sosial sebesar 50 persen bagi peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri.

Kebijakan ini bertujuan memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Ponorogo.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Dony Eko Setiawan, menjelaskan bahwa relaksasi iuran ini menyasar program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025.

“Program diskon iuran ini menjadi kesempatan bagi pekerja mandiri untuk mendapatkan perlindungan maksimal dengan biaya yang lebih ringan. Kami mengajak seluruh pekerja sektor informal di Ponorogo untuk segera mendaftarkan diri,” ucap Dony kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

Pemerintah membagi pemberlakuan diskon ini ke dalam dua kategori sektor pekerjaan:

Pertama adalah sektor transportasi diantaranya pengemudi ojek online, sopir angkutan, dan kurir mendapatkan masa diskon mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Fasilitas ini berlaku bagi peserta baru maupun peserta aktif.

Kedua sektor non-transportasi yaitu pedagang, petani, dan pekerja mandiri lainnya mendapatkan potongan iuran pada periode April 2026 hingga Desember 2026.

Pun demikian, Dony menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi peserta yang iurannya telah mendapatkan subsidi dari APBN atau APBD.

Meski peserta hanya membayar separuh dari nilai iuran normal, BPJS Ketenagakerjaan menjamin manfaat perlindungan tidak berkurang sedikit pun. Peserta tetap menerima manfaat penuh jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Melalui kebijakan strategis ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat meminimalisir risiko sosial ekonomi masyarakat pekerja informal saat menghadapi musibah dalam bekerja. (Tim)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita