Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL MOJOKERTO

OTT Ngaku Wartawan di Mojokerto, Alarm Keras: Produk “Jurnalistik” di Luar Koridor Bisa Langsung Dipidana

OTT Ngaku Wartawan di Mojokerto, Alarm Keras: Produk “Jurnalistik” di Luar Koridor Bisa Langsung Dipidana

MOJOKERTO, KANALINDONESIA.COM: Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pria berinisial MAA (41) oleh Satreskrim Polres Mojokerto tak sekadar mengungkap dugaan pemerasan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa aktivitas yang mengatasnamakan jurnalistik, namun keluar dari koridor profesi, dapat langsung berujung pidana.

MAA diamankan saat menerima uang Rp 3 juta dari seorang pengacara, Wahyu Suhartatik, di sebuah kafe di Mojosari, Sabtu (14/3/2026) malam.

Polisi menyita uang tunai dalam amplop serta kartu identitas pers yang digunakan pelaku.

Kapolres Mojokerto AKBP Andy Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, menegaskan pihaknya masih mendalami status kewartawanan pelaku. Namun, ia memastikan bahwa tindakan yang mengarah pada pemerasan tidak bisa dilindungi oleh profesi apa pun.

“Jika ada unsur meminta uang dengan tekanan atau ancaman, itu sudah masuk ranah pidana. Tidak ada kaitannya dengan kerja jurnalistik,” tegasnya.

Jurnalistik Bukan Alat Tekan

Dari informasi yang dihimpun, pelaku diduga membuat dan menyebarkan konten pemberitaan bernada menyudutkan tanpa konfirmasi. Konten tersebut kemudian dijadikan alat untuk menekan korban agar memberikan sejumlah uang dengan iming-iming penghapusan berita.

Praktik semacam ini jelas bertolak belakang dengan prinsip dasar jurnalistik: verifikasi, keberimbangan, dan independensi.

Produk jurnalistik tidak boleh dijadikan alat tawar-menawar, apalagi untuk keuntungan pribadi.

Jika sebuah karya tidak melalui proses jurnalistik yang benar—tidak ada konfirmasi, tidak berimbang, dan mengandung unsur tekanan—maka itu bukan lagi karya jurnalistik, melainkan tindakan yang bisa masuk kategori pidana umum.

Tak Berlindung di Balik Kode Etik

Kasus ini juga menegaskan bahwa pelaku tidak bisa berlindung di balik dalih “kode etik jurnalistik” jika perbuatannya sudah masuk unsur pidana. Kode etik hanya berlaku bagi insan pers yang bekerja sesuai aturan profesi, bukan untuk melindungi tindakan menyimpang.

Dalam konteks ini, aparat penegak hukum memiliki kewenangan penuh untuk menindak tanpa harus menunggu mekanisme etik, jika ditemukan unsur pemerasan, pencemaran nama baik yang disengaja, atau penyebaran informasi untuk menekan pihak tertentu.

Uji Profesionalisme Pers

Peristiwa ini sekaligus menjadi ujian bagi dunia pers. Di tengah maraknya media digital, siapa pun bisa mengaku wartawan dan memproduksi konten. Namun, profesionalisme tetap menjadi batas tegas.

Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk menakut-nakuti apalagi memeras. Ketika fungsi kontrol berubah menjadi alat tekanan, maka yang terjadi bukan lagi jurnalisme, melainkan pelanggaran hukum.

Polres Mojokerto kini terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri legalitas media dan aktivitas pelaku. Jika terbukti murni pemerasan, pelaku terancam dijerat pasal pidana tanpa ada kaitan dengan perlindungan profesi pers.

Kasus ini menjadi garis tegas: ketika “jurnalistik” keluar dari relnya, hukum pidana menanti di depan.(Bowo)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita