Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL SIDOARJO

Wabup Mimik Layangkan Peringatan Keras Kepada Sekda Fenny di tengah Derasnya Kritik Publik Terhadap Buruknya Manajemen ASN di Lingkungan Pemkab Sidoarjo

Wabup Mimik Layangkan Peringatan Keras Kepada Sekda Fenny di tengah Derasnya Kritik Publik Terhadap Buruknya Manajemen ASN di Lingkungan Pemkab Sidoarjo

SIDOARJO,KANALINDONESIA.COM : Melalui surat resmi tertanggal 16 Maret 2026, yang merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya pada 13 Maret, Mimik secara tegas mengingatkan agar Sekda tidak melampaui kewenangan dalam menjalankan roda birokrasi. Surat ini menjadi sinyal kuat adanya persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah yang tak lagi bisa ditutup-tutupi.

Sorotan tajam diarahkan pada praktik manajemen ASN yang dinilai belum maksimal dalam melayani masyarakat. Dalam surat tersebut, Mimik menegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh keluar dari koridor hukum, khususnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ia secara eksplisit menyinggung Pasal 17 yang melarang penyalahgunaan wewenang,” mulai dari melampaui batas jabatan, mencampuradukkan kewenangan, hingga bertindak sewenang-wenang. Peringatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penegasan bahwa praktik-praktik menyimpang dalam birokrasi tidak akan ditoleransi,” tegas Mak Mimik. Rabu (18/03/2026).

Tak hanya itu, Mimik juga mengkritisi lemahnya konsistensi dalam penerapan manajemen ASN. Ia menuntut agar seluruh pejabat di lingkungan Pemkab benar-benar menjalankan prinsip profesionalisme, berintegritas, serta bebas dari praktik KKN dan intervensi politik.

“Disiplin aparatur turut menjadi sorotan. Mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tidak boleh ada lagi kelonggaran dalam penegakan aturan. ASN dituntut bekerja serius, bukan sekadar menjalankan rutinitas tanpa tanggung jawab,” tambahnya.

Lebih jauh,” pelayanan publik disebut masih jauh dari harapan. Mimik menekankan bahwa ASN wajib memberikan layanan yang profesional dan berkualitas, bukan justru menjadi sumber keluhan masyarakat,”pungkasnya.

Surat bernada keras ini juga ditembuskan kepada Bupati Sidoarjo, Ketua DPRD, Inspektorat, serta sejumlah kepala OPD. Langkah ini memperlihatkan bahwa persoalan ini telah masuk dalam radar pengawasan serius dan berpotensi berujung pada evaluasi menyeluruh.

Pesan yang ingin disampaikan jelas: pembenahan birokrasi di Sidoarjo tidak bisa ditawar lagi, dan setiap bentuk penyalahgunaan wewenang akan berhadapan langsung dengan konsekuensi. (*)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita