BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM : Pasca libur panjang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat dipastikan tetap berjalan optimal. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Disdukcapil KBB, Hendra, yang menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Hendra menjelaskan, pelaksanaan pelayanan mengacu pada Surat Edaran Bupati Bandung Barat Nomor 858 Tahun 2026 tentang penyesuaian tugas kedinasan ASN selama libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri.
“Dalam aturan tersebut, terdapat skema fleksibilitas kerja melalui Work From Anywhere (WFA) yang dilaksanakan selama tiga hari setelah libur Lebaran, yakni pada 25 hingga 27 Maret 2026,” ujarnya.
Meski demikian, Disdukcapil tetap menerapkan sistem pembagian pelayanan (shifting) dengan kombinasi Work From Office (WFO) dan WFA. Layanan kepada masyarakat tetap berjalan baik secara daring melalui aplikasi Sidilan maupun secara langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP), kantor kecamatan, serta Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
“Untuk bidang yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan, diberlakukan WFA. Namun pelayanan publik tetap kami jaga agar berjalan maksimal,” tegasnya.
Guna memastikan pelayanan tetap optimal, Disdukcapil juga melakukan monitoring dan evaluasi secara langsung di delapan kecamatan, di antaranya Lembang, Parongpong, Cisarua, Ngamprah, Sindangkerta, Cililin, Padalarang, dan Batujajar.
Selain pelayanan, Disdukcapil juga mencatat adanya dinamika kependudukan pasca Lebaran. Hingga 26 Maret 2026, tercatat sebanyak 79 penduduk baru masuk ke wilayah Bandung Barat, terdiri dari 46 laki-laki dan 33 perempuan.
Sementara itu, sebanyak 83 warga tercatat pindah keluar ke daerah lain.
“Pasca Lebaran biasanya memang terjadi peningkatan mobilitas penduduk, terutama karena faktor urbanisasi,” jelas Hendra.
Bagi masyarakat yang baru datang ke Bandung Barat, Disdukcapil mengimbau agar segera mengurus administrasi kependudukan. Prosesnya meliputi pelaporan dengan membawa dokumen seperti surat pindah, KTP, dan Kartu Keluarga dari daerah asal, kemudian dilakukan verifikasi, perekaman data, hingga penerbitan dokumen baru sesuai domisili.
“Penduduk baru wajib melapor ke RT/RW dan pemerintah desa atau kelurahan, serta mengurus Surat Keterangan Pindah agar tercatat secara resmi,” tambahnya.
Adapun jam operasional pelayanan Disdukcapil tetap normal, yakni Senin hingga Kamis pukul 07.30–16.00 WIB, dan Jumat pukul 07.30–16.30 WIB.
Dengan skema kerja fleksibel dan sistem pelayanan yang terintegrasi, Disdukcapil Bandung Barat memastikan kebutuhan administrasi kependudukan masyarakat tetap terpenuhi meski dalam masa transisi pasca libur Lebaran. (Fey)

