Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL CIREBON

Polsek Kapetakan Gencarkan Operasi Pekat, Penjual Miras di Pegagan Lor Diamankan

Polsek Kapetakan Gencarkan Operasi Pekat, Penjual Miras di Pegagan Lor Diamankan

CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) terus digencarkan jajaran Polsek Kapetakan. Pada Senin malam (30/03/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Desa Pegagan Lor, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, dengan menyasar langsung penjual miras berdasarkan laporan warga.

Kegiatan tersebut merupakan langkah tegas kepolisian dalam menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya pada malam hari yang dinilai rawan aktivitas ilegal.

Kapolsek Kapetakan, AKP Rudiana menjelaskan, operasi pekat ini dilakukan sebagai respons cepat atas informasi masyarakat terkait adanya praktik penjualan miras di wilayah hukumnya.

“Operasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran miras,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari seorang penjual berinisial A, warga setempat.

Barang bukti yang diamankan berupa beberapa botol minuman keras jenis kawa-kawa dan anggur merah. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolsek Kapetakan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

AKP Rudiana menegaskan, operasi pekat tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga sebagai langkah preventif guna mencegah dampak negatif konsumsi miras yang berpotensi memicu tindak kriminalitas.

“Ini juga bagian dari upaya kami menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, sehingga aktivitas warga dapat berjalan dengan nyaman,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan operasi serupa guna menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian, termasuk Call Center 110 yang dapat diakses kapan saja.

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Jangan ragu untuk melapor apabila menemukan adanya pelanggaran hukum di lingkungan sekitar,” tegasnya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita