BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM : Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat, Muhammad Mahdi, menyampaikan sikap tegas menyusul keluarnya tiga anggota panitia khusus (pansus) saat rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025.
Ketiga anggota yang meninggalkan ruang sidang tersebut adalah Deni Setiawan dan Iwan Ridwan Setiawan dari Fraksi PDI-P, serta Syifa Purnama Dewi dari Fraksi Golkar. Selain itu, dari total 50 anggota pansus, tercatat 15 anggota lainnya tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Mahdi menegaskan, kondisi ini menjadi perhatian serius karena rapat paripurna merupakan forum resmi tertinggi DPRD yang berkaitan langsung dengan pertanggungjawaban kepala daerah kepada publik.
“Selaku ketua, saya sering mengingatkan hal ini dalam setiap rapat dewan. Kehadiran, terutama dalam rapat paripurna, adalah bentuk tanggung jawab kepada masyarakat, khususnya konstituen,” tegasnya.
Terkait salah satu anggota yang keluar, Syifa Purnama Dewi telah memberikan klarifikasi bahwa dirinya dalam kondisi sakit saat itu sehingga terpaksa meninggalkan ruang rapat. Meski demikian, Mahdi tetap menekankan pentingnya komitmen dan kedisiplinan seluruh anggota dewan.
Ia menegaskan, apabila pelanggaran serupa terus terjadi, Badan Kehormatan (BK) DPRD harus bertindak lebih proaktif dalam menegakkan tata tertib.
“Sanksi dilakukan bertahap, mulai dari pendekatan personal, pembinaan, teguran lisan, teguran tertulis, hingga rekomendasi pemberhentian jika tidak ada perubahan,” ujarnya.
Di sisi lain, Mahdi juga menyoroti tantangan pembangunan daerah. Ia mengungkapkan, sekitar 65 persen penduduk Kabupaten Bandung Barat berada pada usia produktif, namun mayoritas berlatar belakang pendidikan menengah ke bawah. Kondisi ini menuntut kebijakan yang fokus pada penciptaan lapangan kerja, khususnya sektor padat karya.
Menurutnya, DPRD terus mendorong kemudahan regulasi dan iklim investasi melalui berbagai kebijakan, di antaranya Perda Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif serta Perda Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penanaman Modal dan Kemudahan Berusaha, yang disusun bersama pihak eksekutif.
“Melalui fungsi anggaran, kami mengalokasikan sektor-sektor strategis seperti infrastruktur dan UMKM. Dari sisi legislasi, kami memastikan regulasi mempermudah perizinan dan investasi serta mendukung tumbuhnya sentra ekonomi baru,” jelasnya.
Ia menambahkan, DPRD juga berperan penting dalam penguatan sektor padat karya melalui optimalisasi anggaran dan sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha. Sementara di sektor UMKM, DPRD mendorong perlindungan regulasi serta pendampingan digital bagi pelaku usaha.
Ke depan, DPRD juga akan mendorong penyusunan data investasi yang terintegrasi bersama Dinas Penanaman Modal sebagai dasar pengambilan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Mahdi menegaskan, disiplin dan tanggung jawab anggota dewan harus berjalan seiring dengan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. (Fey)

