Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

Klarifikasi Laporan Kasus Limbah dan Dana COVID, Direktur RSUD Cikalongwetan Buka Suara

Klarifikasi Laporan Kasus Limbah dan Dana COVID, Direktur RSUD Cikalongwetan Buka Suara
Direktur RSUD Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat, dr. Wisnhu Pramula ADY., M.Hum,

BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM : Direktur RSUD Cikalongwetan Kabupaten Bandung Barat, dr. Wisnhu Pramula ADY., M.Hum, angkat bicara dan memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan pelaporan ke Kejati Jabar yang menyeret namanya dalam dugaan kasus lama tahun 2020, pada Kamis (2/4/2026).

Wisnhu menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan peristiwa tersebut, karena baru menjabat sebagai direktur pada tahun 2024.

“Saya cukup terkejut kok bisa dilibatkan terlalu jauh. Kejadiannya tahun 2020, bahkan disebut sejak 2019. Sementara saya menjabat itu tahun 2024. Jadi menurut saya tidak nyambung,” tegas Wisnhu.

Menurutnya, pencantuman namanya dalam sejumlah pemberitaan sangat merugikan, mengingat dirinya tidak mengetahui maupun terlibat dalam kejadian tersebut.

“Yang tidak ikut campur, tidak tahu apa-apa, kok tiba-tiba nama saya muncul. Kalau ditanya soal 2020, saya jawab tidak tahu, karena memang saya belum ada di sini saat itu,” ujarnya.

Wisnhu juga menjelaskan bahwa manajemen RSUD Cikalongwetan saat ini merupakan struktur baru yang dibentuk sejak 2024, dengan komposisi yang jauh berbeda dibandingkan sebelumnya.

“Dulu manajemen hanya empat sampai lima orang. Sekarang ada 11 orang, lengkap dengan kepala bidang dan subbagian. Ini benar-benar manajemen baru,” jelasnya.

Terkait dugaan lain yang turut mencuat, termasuk isu korupsi dana insentif COVID-19 yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp10 miliar, ia kembali menegaskan tidak mengetahui persoalan tersebut.

“Itu kan masa COVID, kondisi luar biasa secara global. Pemerintah memberikan insentif kepada tenaga kesehatan yang terlibat langsung. Tapi soal ada atau tidaknya pelanggaran, saya tidak tahu karena itu bukan masa saya,” katanya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa langkah yang dilakukan manajemen saat ini justru merupakan bagian dari penanganan dan pemulihan, bukan pelanggaran.

Pada 2024, rumah sakit telah melakukan proses tender resmi dan menjalin kerja sama dengan PT Waskita sejak Juni–Juli 2024. Tidak lama kemudian, tim dari Polda datang untuk menelusuri dugaan kasus lama.

“Kami kooperatif. Polda kemudian berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup. Dari situ dilakukan penggalian dan ditemukan beberapa titik sebagai barang bukti,” jelasnya.

Sebagai direktur yang menjabat saat ini, ia justru mendapat tugas untuk melakukan pembersihan lahan yang diduga tercemar.

“Kami gali tanahnya, uji laboratorium, memang ada kenaikan beberapa parameter. Lalu atas arahan DLH dan Polda, tanah itu kami angkat dan buang sesuai prosedur,” ungkapnya.

Ia menegaskan, seluruh proses dilakukan secara resmi, termasuk penggunaan jasa pihak ketiga.

“Penggalian dibantu PT Waskita dan kami bayar secara resmi. Semua ada bukti,” katanya.

Setelah dilakukan penanganan, hasil uji ulang menunjukkan kondisi tanah telah kembali normal.

“Tiga bulan kemudian kami tes lagi, hasilnya normal. Sekarang lahannya sudah ditanami dan kondisinya bagus,” jelasnya.

Ia pun menjelaskan kembali posisinya dalam persoalan tersebut bukan penimbunan dan pelanggaran.

“Tugas saya itu membersihkan lahan yang sudah dinilai tercemar, bukan melakukan penimbunan atau pelanggaran. Justru kami membenahi,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Wisnhu selaku Direktur RSUD Cikalongwetan aktif saat ini berharap ada klarifikasi berimbang agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.

“Jangan sampai muncul tuduhan yang tidak sesuai fakta. Kami tidak melakukan apa yang dituduhkan, justru kami memperbaiki,” pungkasnya.

Ia menegaskan, jika memang ada proses hukum yang berjalan, pihaknya menghormati dan mempersilakan untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita