Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

Disdukcapil Bandung Barat Imbau Pendatang Baru Segera Urus Administrasi

Disdukcapil Bandung Barat Imbau Pendatang Baru Segera Urus Administrasi

BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat memastikan bahwa arus kedatangan penduduk pasca momen Lebaran tahun ini masih dalam kondisi terkendali dan tidak mengalami lonjakan signifikan.

Kepala Disdukcapil Bandung Barat, Hendra Trismayadi, Selasa (7/4/2026), mengungkapkan bahwa berdasarkan data administrasi kependudukan hingga hari ini setelah pasca lebaran, jumlah penduduk yang tercatat datang dan melakukan pengurusan administrasi kependudukan mencapai 998 Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Jumlah kedatangan penduduk secara administrasi kependudukan pasca Lebaran sampai dengan hari ini tercatat sebanyak 998 NIK,” ujar Hendra dalam keterangannya.

Menurutnya, angka tersebut justru menunjukkan tren yang relatif stabil dan tidak mengalami peningkatan signifikan jika dibandingkan dengan rata-rata jumlah pelayanan kedatangan pada hari-hari biasa. Dalam kondisi normal, di luar momentum Lebaran, Disdukcapil mencatat rata-rata sekitar 1.600 kedatangan penduduk dalam kurun waktu 10 hari.

“Jika dibandingkan dengan data rata-rata pelayanan reguler di luar momen Lebaran yang mencapai kurang lebih 1.600 kedatangan per 10 hari, maka angka saat ini masih berada di bawah rata-rata,” jelasnya.

Hendra menilai kondisi ini menunjukkan bahwa tidak terjadi gelombang urbanisasi besar-besaran ke wilayah Kabupaten Bandung Barat setelah Hari Raya Idul Fitri.

Meski demikian, pihaknya tetap mengimbau masyarakat yang telah berdomisili atau berencana menetap di Bandung Barat agar segera mengurus dokumen administrasi kependudukannya secara resmi.

Ia menegaskan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan yang valid dan mutakhir, baik untuk kepentingan pelayanan publik, akses bantuan sosial, hingga keperluan administratif lainnya.

“Bagi penduduk yang berniat menjadi warga Kabupaten Bandung Barat, atau yang secara faktual sudah tinggal di wilayah ini namun belum memproses administrasi kependudukannya, kami harapkan segera melakukan pengurusan perpindahan,” tegasnya.

Adapun prosedur yang harus dilakukan cukup mudah. Warga diminta membawa Surat Pindah dari Disdukcapil daerah asal ke outlet layanan Disdukcapil yang tersedia di masing-masing kecamatan di Bandung Barat.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan berbasis digital melalui sistem SIDILAN untuk mempermudah proses administrasi tanpa harus datang langsung.

Disdukcapil Bandung Barat juga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan, baik secara tatap muka maupun daring, guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan secara cepat, transparan, dan akuntabel.

Dengan kondisi arus penduduk yang relatif stabil ini, pemerintah daerah berharap dapat terus menjaga keseimbangan antara pertumbuhan penduduk dan ketersediaan layanan publik di wilayah Kabupaten Bandung Barat. (Fey)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita